OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 07 Juni 2018

Penyegelan Pulau Reklamasi Contoh Penegakan Hukum yang Tidak Tebang Pilih

Penyegelan Pulau Reklamasi Contoh Penegakan Hukum yang Tidak Tebang Pilih

10Berita , JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel Pulau D Reklamasi di Teluk Jakarta. PKS, partai pengusung Anies, mengapresiasi penyegelan itu.

“Apresiasi pada Gubernur DKI yang tegas menegakkan peraturan,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dikutip detikcom, Kamis (7/6/2018).

Menurut Mardani, langkah Anies menyegel bangunan-bangunan yang tak berizin di Pulau D, kawasan reklamasi Teluk Jakarta, itu sudah tepat.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan contoh penegakan hukum yang tidak tebang pilih.”Ini jadi contoh betapa pisau penegakan hukum itu harus tajam ke atas dan ke bawah,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin penyegelan di Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta. Langkah ini diambil karena bangunan-bangunan di Pulau D tak berizin.

“Karena semua bangunan tidak memiliki izin tapi sudah melakukan pembangunan,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Benny Agus Chandra di Pulau D reklamasi, Jakarta, Kamis (7/6).

Anies Baswedan menyegel 932 bangunan di Pulau D kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Bangunan itu terdiri dari ratusan rumah dan rumah toko.

“Jumlah bangunan disegel 932 bangunan, terdiri dari 495 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal,” kata Anies di lokasi penyegelan, Pulau D, Jakarta, Kamis (7/6).

Sumber : Ngelmu.co