OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 18 Juni 2018

Penyelidikan Kasus Sukmawati Soekarnoputri Dihentikan, Ratna Sarumpaet: Polisi Harus Transparan

Penyelidikan Kasus Sukmawati Soekarnoputri Dihentikan, Ratna Sarumpaet: Polisi Harus Transparan

Aktivis Ratna Sarumpaet memberikan komentarnya terkait sikap Polri yang menghentikan penyelidikan kasus Sukmawati Soekarnoputri.

Ratna Sarumpaet - tribunnews

10Berita  - Aktivis Ratna Sarumpaetmemberikan komentarnya terkait sikap Polri yang menghentikan penyelidikan kasus Sukmawati Soekarnoputri yang terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, putri dari Presiden Soekarno itu sempat dilaporkan atas tuduhan penistaan agama setelah membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam sebuah acara.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, penyelidik akhirnya menyimpulkan untuk menghentikan kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, Minggu (17/6/2018).

Iqbal mengatakan bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana dalam kasus tersebut, setelah polisi mendengar keterangan dari 28 pelapor dan satu saksi.

"Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Sehingga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iqbal melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kompas.com

Penyelidik juga telah meminta keterangan dari Sukmawati sebagai pihak terlapor, satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama dan satu ahli hukum pidana.

"Penyelidik telah mendengar keterangan ahli empat orang, masing-masing satu ahli Bahasa, satu ahli Sastra, satu ahli agama dan satu ahli pidana," tutur Iqbal.

Terkait hal itu, Ratna Sarumpaet memberikan komentarnya melalui akun Twitter@RatnaSpaet, yang diunggah pada Minggu (17/6/2018).

Ratna mengatakan jika polisi seharusnya transparan dalam kasus sesensitif ini.

Dirinya mempertanyakan jika saksi yang sudah didatangkan sebelumnya itu tidak memadai. 

Ratna mengatakan agar saksi yang didatangkan untuk kasus Sukmawati seharusnya sepengetahuan publik.

"Utk kasus sesensitif kasus Sukmawati - Polisi @DivHumas_Polri harusnya transparan. Walau datangkan 4 saksi-ahli, 1 saksi utk 1 keahlian, itu tidak memadai. Kenapa tidak mendatangkan 3 saksi setiap keahlian? Ahli puisi mana yg didatangkan? Mumpuni nggak? Knp tanpa setahu Publik," tulis Ratna. 

Tweet Ratna Sarumpaet (Capture/Twitter)

Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama.

Laporan itu dilakukan dua pihak sekaligus, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.

Setelah itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.

Sejumlah pihak juga melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, yakni, Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia).

Laporan itu dilakukan untuk menanggapi puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan, 29 Maret 2018, dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya. (/Rekarinta Vintoko)

Sumber :TribunWow.com