OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 18 Juni 2018

Soal SP3 Kasus Sukmawati dan HRS, Ratna Sarumpaet: Cuma Permainan Kotor Politik Rezim

Soal SP3 Kasus Sukmawati dan HRS, Ratna Sarumpaet: Cuma Permainan Kotor Politik Rezim


10Berita, Aktivis sekaligus budayawan, Ratna Sarumpaet menanggapi soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (chat) porno oleh Rizieq Shihab dan dugaan penistaan agama oleh Sukmawati.

Diketahui, polisi menghentikan dugaan kasus chat Porno Rizieq Shihab yang disampaikan oleh penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.

“Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri," kata Kapitra kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp.

Bahkan, ia juga menyebut bahwa penghentian kasus chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.

Tak lama kemudian, terdapat kabar terbaru dimana polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri, Minggu (17/6/2018).

Putri dari Presiden Soekarno itu sempat dilaporkan atas tuduhan penistaan agama, setelah membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam sebuah acara.

"Kasus tersebut di-SP3," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, melalui keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi kabar tersebut, Ratna Sarumpaet memberikan komentarnya.

Menurut Ratna, hal tersebut tidak adil dan terlihat sebagai permainan kortor politik rezim lantaran dirinya, Rachmawati, Kivlan, dll sejak 2 Desember hingga kini masih berstatus sebagai tersangka.

Hal ini ia tuliskan dalam akun Twitter pribadinya, @RatnaSpaet sebagai berikut:


Dikabarkan sebelumnya, Ratna Sarumpaet dan 9 orang lainnya pernah diperiksa dalam dugaan makar, Jumat (2/12/2016).

Adapun 10 orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

Polisi terus mendalami kasus terkait dugaan makar. Polisi juga masih terus menelusuri aliran dana terkait pendanaan dugaan makar tersebut.

Sumber : b-islam24h.com, tribunnews.com