OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 03 Juni 2018

THR dan Gaji 13 Yang Diumumkan Jokowi... Ternyata Disuruh Bayar Pemda Masing-masing Pakai APBD

THR dan Gaji 13 Yang Diumumkan Jokowi... Ternyata Disuruh Bayar Pemda Masing-masing Pakai APBD


10Berita,  Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No 19/ 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Presiden Jokowi juga langsung mengumumkan sendiri perihal pemberian THR dan Gaji ke-13.

NAMUN ternyata... THR dan Gaji ke-13 untuk PNS Daerah dibebankan pada APBD masing-masing daerah.

Hal ini terungkap dalam SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia tertanggal 30 Mei 2018.


Point 1 berbunyi:
"Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), pada Tahun Anggaran 2018 diberikan THR dan Gaji Ketiga Belas yang dananya dibebakan pada APBD."

Point 6 berbunyi:
"Bagi daerah yang belum meyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dalam APBD TA 2018, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia."

***

Akibat kebijakan Jokowi ini, salah satu contoh untuk provinsi Banten kudu rogoh APBD hingga Rp 118 Milar

[detikcom]
THR dan Gaji Ke-13 PNS Banten Rogoh APBD Rp 118 Miliar

https://news.detik.com/berita/d-4047125/thr-dan-gaji-ke-13-pns-banten-rogoh-apbd-rp-118-miliar

Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di Provinsi Banten membutuhkan anggaran sekitar Rp 118 miliar.

"Kira-kira keuangan daerah stabil nggak, mengganggu nggak," kata Sekda Banten Ranta Soeharta di pendopo gubernur, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (31/5/2018), seusai rapat dengan gubernur.

Dgn terbitnya Surat Mendagri No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 perihal Pemberian THR, maka terbukti sdh bahwa THR ini SAMA SEKALI TIDAK TERENCANA, MENDADAK DAN MENJADI SARAT KEPENTINGAN POLITIS.

Terlebih surat tersebut menyuruh Kpl Daerah merubah APBD tanpa persetujuan DPRD. pic.twitter.com/Y3BvYNFxUy

— FERDINAND HUTAHAEAN (@LawanPoLitikJKW) 3 Juni 2018

THR dan Gaji ke 13 ternyata disuruh bayar pemda masing2 (pakai APBD) hahahahhahasuha... Lucu-lucuan mas Jokowow pic.twitter.com/SKiUrrAJdo

— Presiden Lucu-lucuan (@fadreee) 2 Juni 2018


Sumber : PORTAL ISLAM