Amien Rais Tantang Nyali Jokowi Ambil Alih Blok Rokan
10Berita, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menantang keberanian Pemerintah untuk mengembalikan pengelolaan salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia, yakni Blok Rokan. Adapun saat ini Kementrian ESDM (KESDM) sedang mengevaluasi proposal Chevron untuk kembali mengelola Blok Rokan 20 tahun ke depan sejak 2021.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, kesempatan Chevron untuk menjadi operator pengendali Blok Rokan sangatlah besar karena didukung oleh KESDM lewat Peraturan Menteri ESDM No 23/2018.
Namun, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012 tentang Lima Aspek Penguasaan Negara, pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas harus berada di tangan pemerintah melalui BUMN. Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais pun mengingatkan Pemerintah agar menaati UUD 1945 tersebut.
"Kalau Blok Rokan kembali ke Indonesia, itu berarti pasal 33 UUD 1945 sudah terpenuhi. Apalagi kalau Blok Rokan menjadi semacam contoh yang bagus, blok-blok lain termasuk Freeport, tambang minyak dan mineral juga bisa kembali," kata Amien di kompleks parlemen, Senin (30/7).
Pengembalian pengelolaan Blok Rokan ke Indonesia, khususnya PT Pertamina, menurut Amien merupakan sebuah aksi patriotik yang membela bangsa.
Amien pun menantang keberanian Presiden Joko Widodo.
"Kalau betul Blok Rokan bisa kembali ke ibu pertiwi, ke Pertamina, itu sebuah terobosan luar biasa. Cuma berani enggak Pak Jokowi? Kalau berani, luar biasa. Kalau enggak berani, ya apa boleh buat," kata Amien.
Permen ESDM No.23/2018 mengatakan memprioritaskan pengelolaan WK-WK migas yang akan berakhir Kontrak Kerja Sama (KKS)-nya kepada kontraktor eksisting. Dengan demikian, Marwan menilai KESDM telah melapangkan jalan kepada Chevron untuk terus 'bercokol' di Blok Rokan.
"Tanpa peduli amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional," ujar Marwan.
Chevron, kata Marwan, telah puluhan tahun mengelola Blok Rokan, serta telah memperoleh pula perpanjangan kontrak satu kali (20 tahun) mengelola WK tersebut. Sesuai Pasal 14 UU Migas No.22/2001, perpanjangan kontrak hanya dapat diberikan selama 20 tahun.
"Ada apa di balik rekayasa Permen 23/2018 yang masih akan memberikan perpanjangan kontrak kepada Chevron, dan nekat melanggar ketentuan Pasal 14 UU Migas tersebut?" ujar Marwan.
Mengutip siaran pers Chevron yang berjudul 77 Tahun Memproduksi Migas di Indonesia, Marwan menyebut perusahaan migas asal Amerika Serikat (AS) itu telah memproduksi 13 miliar barel minyak dari lapangan-lapangan migas terutama di Riau dan sebagian kecil di lepas pantai Kalimantan Timur.
"Dengan besarnya minyak yang diproduksi, berarti Chevron telah menikmati puluhan miliar USD dari pengelolaan Blok Rokan. Apakah potensi keuntungan besar tersebut masih akan diberikan kepada asing?" Kata Marwan.
KESDM berencana mengumumkan operator Blok Rokan pada Selasa, 31 Juli 2018 besok. Hal tersebut diungkapkan Plt Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
"Kalau nggak salah besok (31 Juli) akan diumumkan. Doain ya, doain ya," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (30/7), seperti dikutip dari Detikcom.
Sumber : cnnindonesia.com