Ini Lho Arti 9 Singkatan yang Ada di STNK, Yuk Perhatikan! Yang Punya STNK, Udah Seharusnya Tahu
10Berita, Banyak di antara kita yang mungkin udah bertahun-tahun jadi ‘penakluk’ jalanan alias pengendara kendaraan bermotor. Sehari-harinya berjuang melawan kemacetan atau riuhnya jalanan cuma buat sampai di tempat kerja, kampus, sekolahan, dan lain-lain. Tapi meski udah terbiasa kemana-mana nyetir sendiri, kayaknya masih segelintir dari kita yang beneran paham semua info soal kendaraan kita, mulai dari spesifikasi mesin, sampai masalah perpajakan yang sebetulnya udah tertera di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nah, buat memahami itu semua memang nggak cuma bisa sehari-dua hari. Tapi untuk mengawalinya, mungkin kamu harus paham dulu arti singkatan-singkatan yang tertera di STNK, seperti yang udah Hipwee News & Feature rangkum berikut ini. Yuk, belajar bareng!
1. Di halaman identitas motor, ada istilah ‘Berat KB’. Artinya apa ya?
Berat KB via www.hipwee.com
Advertisement
Berat KB ini artinya Berat Kendaraan Bermotor. Kalau kamu nggak menemukannya di STNK-mu, jangan khawatir, karena berat KB ini memang cuma dicantumkan di STNK angkutan beban, seperti truk dan sejenisnya.
2. Di bagian atas tabel harga pajak, kamu akan menemui tulisan ‘No. Urut’
Nomor urut via www.hipwee.com
Nah, kolom ‘No. Urut‘ ini berisi sederet angka yang menunjukkan nomor urut kendaraan ketika didaftarkan dan dibuat STNK-nya, serta tanggal dan waktu pendaftarannya.
3. Di bawah nomor urut, ada juga ‘No. SKUM’ yang diikuti dengan deretan angka
Nomor SKUM via www.hipwee.com
SKUM kepanjangan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. Nah, 3 digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif kendaraan tersebut. Apa itu pajak progresif? Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dari setiap nama dan alamat yang sama yang tertera di STNK.
Advertisement
Misalnya, kamu punya 3 mobil yang semua STNK-nya pakai nama dan alamatmu. Untuk mobil ke-2 dan ke-3 kamu wajib membayar pajak progresifnya. Makin banyak kendaraan yang dimiliki, makin mahal pajak yang harus dibayar. Pajak progresif diterapkan untuk mengontrol kepemilikan kendaraan bermotor, biar nggak makin macet juga. Nah, misal 3 nomor terakhir di SKUM adalah 002, berarti kendaraan itu kendaraan kedua.
4. Yuk lanjut ya… Setelah nomor SKUM ada yang namanya No. Kohir. Wah, apalagi tuh?
Nomor kohir via www.hipwee.com
Ternyata nomor kohir ini adalah nomor pendaftaran kendaraan baru yang pendataannya dilakukan oleh Polri dan Samsat setempat. Eh, nomor kohir ini nggak cuma ada buat kendaraan bermotor doang lho. Tanah dan pajak pun ada nomor kohirnya.
5. Masuk ke tabel perpajakan, di bagian paling atas ada singkatan BBN-KB. Apa ya kepanjangannya?
BBN-KB via www.hipwee.com
BBN-KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan. Kalau kita baru beli kendaraan, faktur kendaraan dari produsen harus diganti jadi atas nama kita. Atau misalnya kita mau membeli kendaraan bekas, harus dibalik nama jadi milik kita. Dalam kolom BBN-KB ini tertera berapa harga balik namanya.
6. Di bawah BBN-KB, ada lagi singkatan PKB
PKB via www.hipwee.com
Kepanjangan PKB adalah Pajak Kendaraan Bemotor. Makin mahal harga kendaraan kita, makin mahal juga PKB-nya. Besarnya PKB ini adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan. Tiap tahun jumlahnya akan menurun karena harga jualnya juga pasti lebih murah. Oh iya, khusus untuk kendaraan tua, besar PKB akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah provinsi setempat.
7. Di baris ke-3 tabel perpajakan tersebut, ada juga SWDKLLJ. Waduh, makhluk apa lagi nih??
SWDKLLJ via www.hipwee.com
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Nah setiap tahunnya, kamu juga otomatis membayar iuran yang bisa kamu klaim kalau terjadi hal-hal tidak diinginkan di jalan raya, misalnya kecelakaan. Asuransi kecelakaan ini kalau di Indonesia dikelola oleh perusahaan BUMN Jasa Raharja. Istilah lain SWDKLLJ ini adalah SW-Jasa Raharja.
8. Di bawah SWDKLLJ tertera tulisan ‘Biaya Adm. STNK’ atau ‘Biaya Administrasi STNK’. Buat apa ya?
Biaya adm STNK via www.hipwee.com
Jadi biaya ini adalah biaya pembuatan STNKyang dikelola oleh Polri. Ya, ‘kan kertas, plastik, dan ngeprintnya juga nggak gratis ya~
9. Terakhir ada biaya administrasi TNKB yang juga harus kamu bayar tiap 5 tahun sekali
Biaya adm TNKB via www.hipwee.com
TNKB sendiri adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau yang biasa kita sebut pelat nomor. Dalam tabel tersebut tertera berapa biaya yang perlu kamu keluarkan untuk mencetak pelat nomor setiap 5 tahun sekali. Selain ganti pelat, tiap 5 tahun kita juga akan melakukan cek ulang fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.
Ternyata banyak juga ya biaya yang perlu kita siapkan untuk “menghidupi” kendaraan pribadi kita. Tapi tenang, biasanya memang kita kaget sama pajak di tahun pertama, soalnya biayanya mencakup semua yang disebutkan di atas, jadinya mahal banget. Tapi tahun-tahun berikutnya kita cuma perlu bayar PKB dan SWDKLLJ aja kok. Sedangkan untuk biaya admin STNK dan TNKB cuma 5 tahun sekali.
Sumber : Hipwee