Jika Tolak Program Jokowi 6 Ruas Tol Dalam Kota, Anies Terancam Diberhentikan
10Berita, JAKARTA - Janji Anies Baswedan saat pilgub DKI untuk menghentikan pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta 'ditelikung' pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara perihal berlanjutnya proyek pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota.
Menurutnya, proyek tersebut terus berjalan karena diambil oleh pemerintah pusat, bukan lagi dipegang oleh Pemprov DKI.
"Proyek ini diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Perpres Perubahan Nomor 58 tahun 2017," kata Anies di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018), seperti dikutip CNNIndonesia.
Anies mengakui dalam kampanye saat mencalonkan diri sebagai gubernur, dirinya memang menginginkan penghentian proyek enam ruas jalan tol tersebut.
Kemudian, kata Anies masa kampanye selesai pada 15 April 2017, dan hasil pilkada memastikan dirinya menang. Namun Anies baru dilantik mejadi Gubernur DKI pada 16 Oktober 2017.
Sementara, Pemerintah pusat mengambil alih proyek tersebut lewat Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2017.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dengan perubahan Perpres itu, ada 55 proyek baru yang masuk dalam proyek strategis nasional, termasuk proyek enam ruas tol dalam kota.
Jika Anies Baswedan ngotot untuk menolak proyek enam ruas tol dalam kota Jakarta, maka sebagai Kepala Daerah Anies terancam sangsi diberhentikan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 36-37 PP 12/2017 ini termaktub:
Pasal 36
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran
administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif.
(2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional;
Pasal 37
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan;
c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan;
d. penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah;
e. pengambilalihan kewenangan perizinan;
f. penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
g. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan;
h. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
i. pemberhentian.
Link: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/ln/2017/pp12-2017bt.pdf
Atas hal ini, aktivis perkotaan Elisa Sutanudjaja mengecam Presiden Jokowi.
"Saya tahu resiko Pak @aniesbaswedan jika TIDAK melaksanakan Proyek Strategis Nasional seperti 6 ruas tol dalam kota itu besar. Bahkan bisa DIBERHENTIKAN jika menurut PP 12/2017 (Pasal 36-37). Serius ini Pak @Jokowi? Walaupun PSN nya sangat merugikan warga Jakarta," ujar Elisa melalui akun twitternya (@elisa_jkt).
Elisa Sutanudjaja adalah aktivis yang selama ini getol menolak 6 ruas tol dalam kota Jakarta.
Saat masa kampanye Pilkada DKI 2017 lalu, Anies menulis di akun twiter resminya soal komitmen untuk tidak meneruskan proyek enam ruas tol dalam kota yang ada sejak zaman mantan Gubernur Fauzi Bowo.
"Mempercepat pembangunan tol lingkar luar, dan tidak membangun 6 ruas tol dalam kota yang akan menambah macet di Jakarta #TransportasiB3ersama," kata Anies pada 24 November 2016.
Namun setelah jadi Gubernur, proyek tol dalam kota itu diambil alih pemerintah pusat dan dilanjutkan. Kalau Anies ngotot menolak, maka dia terancam diberhentikan.
Padahal, kata Elisa, waktu Pilgub DKI 2012 Jokowi berjanji akan menghentikan proyek 6 ruas tol dalam kota yang dilakukan era gubernur Fauzi Bowo. Namun, setelah Jokowi jadi Presiden (yang punya power besar dan menentukan) bukannya dihentikan malah proyek 6 ruas tol dalam kota itu diambil alih pusat dan dilanjutkan.
INILAH SALAH SATU KONDISI "DARURAT" MENGAPA ANIES HARUS DAN WAJIB MAJU PILPRES 2019 SEBAGAI CAPRES... UNTUK MENUNTASKAN JANJI-JANJINYA YANG DIHAMBAT PEMERINTAH PUSAT.
— Anies Baswedan (@aniesbaswedan) 24 November 2016
#6ruastoldalkot memang sudah dijadikan Proyek Strategis Nasional oleh @jokowi padahal dulu saat beliau kampanye Pilgub DKI 2012 janji membatalkannya.
Keterusan deh malah difixkan di nasional.— Elisa Sutanudjaja (@elisa_jkt) 13 Juli 2018
— Elisa Sutanudjaja (@elisa_jkt) 13 Juli 2018
Perpres PSN sdh ada sjk 2016.
PP 12 tahun 2017 ttg Pembinaan & Pengawasan Pemda keluar sblm 2 minggu sblm pencoblosan. Ini sesungguhnya jd pertanyaan saya, cederai otonomi daerah gak sih? Otoriter banget isinya terkait PSN.
dampak dr 2 itu bkn cuma Jakarta, tp banyak daerah. https://t.co/r8xGYkmZpc
— Elisa Sutanudjaja (@elisa_jkt) 13 Juli 2018
Semua proyek yang merusak alam dan lingkungan di ambil pemerintah pusat. Sudah pada gila sama UANG !!! Kagak pada mikir kehidupan manusia untuk melestarikan planet Bumi untuk anak cucu manusia. Pemerintahan Jokowo Sakit Jiwa ! https://t.co/5QDuqi7ti4
— Caleg Idaman (@TopeRendusara) 13 Juli 2018
Sumber : PORTAL ISLAM