Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Pembunuhan di Luar Pengadilan oleh Polisi
10Berita , Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam langkah Polisi yang melakukan extra judicial killing (pembunuhan di luar pengadilan.red) kepada terduga pelaku kejahatan. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari ICJR, Sustira Dirga menegaskan bahwa extra judicial killing menjadi jalan pintas penegakan hukum.
“Extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan seolah menunjukkan aparat penegak hukum menguunakan jalan intas dalam menangulangi suatu kejahatan,” katanya saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta pada Ahad (22/07/2018).
Menurutnya, sepanjang tahun 2017, berdasarkan pemantauan media dalam jaringan yang dilakukan LBH Masyarakat, praktik extra judicial killing telah membunuh 99 orang yang baru diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
“Oleh karenanya, jika terus dibiarkan negara seolah memiliki legitimasi untuk menerapkan praktik itu. Dan beberapa hari kebelakang terbukti praktik tersebut telah meluas karena digunakan aparat penegak hukum sebagai jalan pintas guna menanggulangi kejahatan jalanan, jelang Asian Games 2018,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan di luar putusan pengadilan dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional.
Larangan tersebut, kata dia, dimuat dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil dan Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik), yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 tahun 2005.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut peneliti Imparsial, Husain juga menegaskan bahwa kasus ini selalu berulang. Menurutnya, sejak sebelum Pilkada saja, empat terduga teroris ditembak sebelum pengadilan.
“Pola tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia. Ini menunjukan polisi masih minim soal HAM dalam penegakan hukumnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil merupakan koalisi yang tergabung dari berbagai LSM. Di antaranya adalah KontraS, Amnesty International Indonesia, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Imparsial, ICJR dan PKNI.
Sumber :Kiblat.