Mahkamah Agung Mesir Hapus Nama Mursi dan 1500 Anggota IM dari Daftar Teror Negara
10Berita, KAIRO, MESIR - Mahkamah Agung Mesir hari Rabu (4/7/2018) membatalkan keputusan untuk memasukkan mantan Presiden, Muhammad Mursi, dan 1.500 anggota Ikhwanul Muslimin (IM) lainnya dalam daftar teror negara.
Sumber resmi peradilan, yang berbicara dengan syarat anonimitas, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa Pengadilan Kasasi menerima permohonan yang diajukan oleh Mursi, presiden sipil Mesir pertama yang terpilih lewat pemilu, dan anggota lain dari kelompok Ikhwanul Muslimin, termasuk pemain sepakbola terkemuka, Mohamed Aboutrika, untuk menghapus nama mereka dari daftar teror.
Keputusan pengadilan, sumber itu menambahkan, telah dikembalikan ke pengadilan pidana untuk ditinjau.
Pada 12 Januari 2017, Pengadilan Kriminal Kairo menempatkan Mursi, Aboutrika dan 1.538 lainnya, termasuk beberapa pemimpin dan pengusaha Ikhwanul Muslimin, dalam daftar teror.
Pihak berwenang Mesir menuduh terdakwa memiliki hubungan dengan kelompok Ikhwanul Muslimin, yang diklasifikasikan sebagai "organisasi teroris" oleh pemerintah Mesir pada 2013. (st/MeMo)
Sumber :Portal Islam