OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 07 Juli 2018

Menteri dan Calon yang Gagal di Pilkada Boleh Daftar Jadi Caleg?

Menteri dan Calon yang Gagal di Pilkada Boleh Daftar Jadi Caleg?

10Berita, JAKARTA—Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan seseorang yang masih menjabat sebagai menteri dapat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

“Setahu, saya tidak ada aturan sama menteri,” ujar Ilham, Kamis (5/7/2018).

Ilham menerangkan, supaya tidak menggangu pekerjaan, seseorang yang masih menjabat sebagai menteri dapat mengajukan cuti kampanye.

“Cuti kampanye paling,” kata Ilham.

Selain itu, kata Ilham, calon kepala daerah yang tidak berhasil menang di Pilkada serentak 2018 juga dapat mendaftarkan diri sebagai caleg.

“Bisa. Orang dia memang gagal. Gubernur bukan, walikota bukan, bukan siapa-siapa,” tambahnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan waktu pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4-17 Juli 2018.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diundangkan.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menetapkan PKPU itu di DKI Jakarta pada tanggal 2 Juli 2018. Adapun, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana mengundangkan PKPU itu pada tanggal 3 Juli 2018.

Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu pengaturan mengenai tidak menyertakan mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Adapun seleksi bakal calon legislatif dilakukan oleh masing-masing partai politik.

BACA JUGA: KPK Dukung KPU Tetapkan Larangan bagi Koruptor untuk Jadi Caleg

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengakui, memang ada menteri dari partai politik yang bakal mengajukan diri menjadi calon anggota DPR pada Pemilu tahun 2019.

Disitat dari laporan media Kontan, menteri-menteri yang disebut-sebut akan maju dalam Pileg tahun depan antara lain Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Pembangungan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. []

SUMBER: TRIBUNNEWS | KONTAN