MUI; Bilang Perda Syariah Radikal, Itu Pikiran Sesat dan Gagal Paham
10Berita – Beredar video Mahfud MD yang menyebut seruan Komite Persiapan Pemberlakuan Syariat Islam (KPPSI) Sulawesi Selatan terkait perda syariah sebagai radikal.
Video yang diambil dari tayangan program ILC TVOne pada Selasa (5/6) malam menuai beragam tanggapan, termasuk dari kalangan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI Pusat).
“Kalau kata-kata syariah dinilai radikal lalu bagaimana dengan bank syariah. ekonomi syariah, fitness syariah, hotel syariah dan sebagainya itu?” kata pengurus MUI Pusat sekaligus anggota dewan pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Brigjen (Purn) Pol. Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Kamis (19/7).
Apalagi perda syariah secara empiris teruji sangat membantu keamanan dan ketertiban masyarakat jadi kondusif. Anton yang purnawirawan polisi ini menceritakan, berkali-kali dirinya menjadi komandan kewilayahan justru merasakan sangat besar manfaat perda syariah.
“Contoh maraknya kejahatan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) karena hukum tentang miras minol tinggalan Belanda sangat sekuler,” terang Anton.
Dengan adanya perda syariah, pemerintah setempat bisa menekan kasus-kasus miras/minol tersebut. Bandingkan dengan daerah-daerah yang tidak buat perda syariah, ia yakin kewalahan mengatasi korban-korban berjatuhan akibat miras oplosan.
“Contoh lain lagi Walikota Tangerang melihat banyak kasus wanita-wanita pekerja pabrik yang pulang jam 22 ke atas, banyak yang jadi korban kejahatan bahkan diperkosa dan dibunuh,” lanjutnya.
Pemkot Tangerang akhirnya membuat perda syariah agar wanita-wanita yang terpaksa masih di luar rumah jam 22 ke atas tidak boleh sendirian.
“Itu contoh-contoh perda syariah dan itu sangat membantu kamtibmas. Apa itu radikal?” tutur Anton.
Menurut dia, perlu ada definisi yang jelas dan tegas tentang radikal, sehingga orang tidak mudah main tuduh.
“Saya ingatkan dengan tegas, jangan mudah nuduh radikal. Jangan-jangan yang suka nuduh radikal itulah pelaku radikal,” imbuhnya. ()
Sumber : rmol, Eramuslim.com