OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 05 Juli 2018

Pemerintah Perpanjang Izin Usaha PT Freeport, Ini Alasannya

Pemerintah Perpanjang Izin Usaha PT Freeport, Ini Alasannya

10Berita, JAKARTA—Pemerintah dilaporkan telah mengumumkan pada Rabu (4/7/2018) soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang berakhir 31 Juli mendatang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gatot Ariyono, mengatakan perpanjangan ini ada dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 yang diteken pada 29 Juni lalu.

Menurut Gatot, inti dari kebijakan ini adalah penyesuaian kelanjutan operasional perpanjangan Freeport serta menjaga situasi yang kondusif dari aspek sosial kemasyarakatan.

Aturan ini, menurut Bambang, adalah perubahan keempat atas Kepmen ESDM Nomor 413 Tahun 2017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia.

“Freeport juga dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bambang dalam siarannya.

Sementara itu, proses negosiasi divestasi saham sebesar 51 persen masih terus berlangsung. Menurut Bambang, perpanjangan dilakukan karena masih ada proses-proses yang harus diselesaikan.

Kementerian ESDM mencatat, perusahaan tambang asal AS ini sudah mengekspor konsentrat sebanyak 465.000 ton hingga Juni tahun 2018.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit, mengatakan Freeport berjanji menanamkan investasi hingga USD110 juta untuk pengembangan smelter (peleburan).

Pembangunan fasilitas smelter milik Freeport di Gresik sudah mencapai 2,43 persen pada Februari lalu dengan nilai investasi USD100 juta.

Menurut laporan, Freeport berkomitmen untuk memajukan proses pembangunan sebesar 2,75 persen pada Agustus tahun ini. Kegiatan yang sudah dilakukan adalah stabilisasi lahan fondasi, studi kelayakan dan perencanaan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). []

SUMBER: ANADOLU
,  Islampos.