Punya Caleg Eks Napi Koruptor, Golkar Tak Takut Elektabilitasnya Turun
10Berita, Partai Golkar tidak mengkhawatirkan elektabiltasnya menurun karena telah mengajukan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2019. Adapun caleg Partai Golkar yang bekas mantan napi korupsi adalah Ketua DPD I Partai Golkar Aceh TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.
"Saya kira tidak lah ya. Karena ini kan temporary," ujar Ketua bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur III Partai Golkar Zainuddin Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Sebab, akata dia, sebuah partai politik (Parpol) bisa digugat jika bersikap diskriminatif dalam daftar peserta pemilu legislatif (Pileg). "Jadi orang itu akan bisa menggugat partai, jadi akan konflik berkepanjangan lagi," katanya.
Lagi pula, lanjut dia, antara pemerintah dan DPR sudah menyepakati bahwa mantan napi korupsi bisa mengajukan sebagai caleg. Namun, caleg yang bekas mantan napi korupsi itu harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu.
"Kalau aturan itu bisa di judicial review di MA, berarti tinggal diterima atau tidak, kuncinya ada di MA," ucapnya.
Adapun TM Nurlif pernah dijatuhi hukuman 16 bulan penjara karena terbukti menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Sedangkan Iqbal Wibisono pernah dihukum selama setahun penjara karena terlibat kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008.
Sumber : sindonews.com