OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 05 Juli 2018

Selepas Pilkada, Cagub Jabar dari PDIP Diperiksa KPK

Selepas Pilkada, Cagub Jabar dari PDIP Diperiksa KPK

10Berita, JAKARTA—TB Hasanuddin, calon Gubernur Jawa Barat yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pemulusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.

“TB Hasanuddin dipanggil sebagai saksi untuk perkara tersangka FA (Fayakhun Andriadi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/6/2018).

Pemanggilan Politikus PDIP tersebut merupakan langkah KPK mengembangkan perkara setelah sebelumnya menjerat mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.

Nama TB Hasanuddin sendiri berulangkali disebut salah satu anggota DPR yang terlibat atau kecipratan aliran uang haram proyek di Bakamla. Selain TB Hasanuddin, Politikus PDIP lain yang disebut yakni Eva Sundari dan Ali Fahmi, serta dua politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.

Keterlibatan dan aliran dana kepada anggota DPR ini diungkapkan oleh Bos PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.

Fahmi dalam kesaksiannya mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satelit monitoring di Bakamla sebesar Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, yang disebut sebagai inisiator kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla.

Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR RI guna meloloskan anggaran proyek Bakamla tersebut.

Febri memastikan tim penyidik akan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan turut menikmati uang haram dari proyek di Bakamla. Namun, kata Febri untuk saat ini, tim penyidik masih fokus menuntaskan berkas penyidikan tersangka Fayakhun.

“Dugaan keterlibatan tentu fokus terlebih dahulu pada tersangka (Fayakhun),” kata Febri. []

SUMBER: VIVA,  Islampos.