OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 11 Juli 2018

Sudah Cukup Bukti, KPK Diminta Tak Ragu Jadikan Ganjar Tersangka di Kasus e-KTP

Sudah Cukup Bukti, KPK Diminta Tak Ragu Jadikan Ganjar Tersangka di Kasus e-KTP

10Berita Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberi kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka meenggelar aksi untuk meminta, KPK segera memanggil paksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Politisi Partai Golkar Azis Syamsudin terkait kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP).

“Ganjar dan Azis ini mangkir dari panggilan KPK. Ini sama saja menganggap remeh KPK,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAKI, Ahmad Fikri di sela-sela aksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Fikri mengatakan, penanganan kasus korupsi e-KTP oleh KPK harus diusut secara tuntas secepatnya agar tidak menjadi seperti kasus BLBI, Century dan lainnya yang mengendap, karena penanganan yang lambat.

Seharusnya, lanjut dia, KPK tidak ragu lagi menjadikan Ganjar Pranowo sebagai tersangka. Pasalnnya, KPK sudah cukup punya bukti kuat yaitu dengan adanya pengakuan di pengadilan oleh Setya Novanto dan M Nazarudin yang bersaksi Ganjar Pranowo menerima fee sebesar 500 ribu Dollar.

“Kita hanya melanjutkan supaya kasus e-KTP yang sudah membuat Setnov dipenjara 15 tahun diteruskan,” terang Fikri.

“Jangan karena Ganjar Pranowo sedang menjadi Calon Gubernur di Jawa Tengah serta merupakan Kader PDI-Perjuangan sehingga KPK seperti memberikan toleransi. Semua elit Parpol yang menerima fee proyek e-KTP sudah disidang dan dipenjara, tetapi kenapa KPK memberikan keistimewaan pada Ganjar?” ungkapnya heran.

KAKI meminta kepada KPK untuk mempercepat proses pengusutan kasus e-KTP tersebut jangan jangan sampai dibiarkan berlarut larut.

“Kalau dibiarkan, masuk angin nanti KPK-nya. Segera panggil kembali Ganjar dan Azis Syamsudin. Bagi masyarakat Jawa Tengah, kami menyerukan tolak Calon Kepala Daerah yang merupakan calon narapidana KPK,” kata Fikri.

(Wisnu)

Sumber :UC News