Tanggapan Dr. Abdul Chair Terhadap Pencalonan Kapitra Ampera Sebagai Bacaleg PDI-P
10Berita - Surat tanggapan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung atau tidak mendukung Sdr. Kapitra Ampera yang diberitakan oleh sejumlah media “dicalonkan sebagai Bacaleg DPR-RI” dari PDI-P. Adalah hak konstitusional yang bersangkutan, terlepas dari makna-makna simbolik yang disampaikan.
Namun, ada beberapa hal yang harus diketahui publik tentang mekanisme pencalonan setiap warga negara Indonesia untuk menjadi Bacaleg pada Pileg tahun 2019 yang akan datang.
Merujuk kepada pemberitaan media dan pernyataan resmi yang bersangkutan, terlihat secara jelas bahwa Sdr. Kapitra Ampera mengetahui secara pasti bahwa sebelumnya ada sejumlah orang yang menginginkan dirinya agar bersedia dicalonkan sebagai Bacaleg. Terlepas dari apapun partainya, orang lain atau suatu kelompok yang mencalonkan seseorang sebagai Bacaleg dapat saja terjadi. Namun demikian, apabila setelahnya orang yang dicalonkan tersebut telah masuk “bursa Bacaleg” apalagi telah ditentukan oleh partai Daerah Pemilihannya, maka sudah dapat dipastikan bahwa orang tersebut telah melengkapi sejumlah persyaratan sebagai Bacaleg sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Lebih lanjut, menjadi aneh apabila PDI-P secara resmi telah menyatakan pencalonan atas diri Sdr. Kapitra Ampera sebagai Bacaleg Dapil Riau, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak tahu atas pencalonannya tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa periode pendaftaran Bacaleg adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 4 Juni – 17 Juli 2018 mengupload berkas/data Caleg DCS dalam bentuk PDF ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), website KPU.
2. Tanggal 4 – 17 Juli 2018 mengajukan Caleg DCS beserta persyaratan ke KPU.
Memperhatikan penjadwalan di atas dan adanya inkonsistensi pernyataan baik pihak PDI-P maupun Sdr. Kapitra Ampera, maka persoalannya adalah jika memang benar yang bersangkutan telah didaftarkan sebagai Bacaleg, maka dipastikan dirinya sudah melengkapi semua persyaratan sebagai Bacaleg dan sudah terinput dalam Silon KPU sebelum batas waktu berakhir, yakni tanggal 17 Juli 2018, Jam: 24.00 WIB.
Di sisi lain, apabila yang bersangkutan memang tidak pernah sama sekali menyerahkan dokumen persyaratan, maka dipastikan bahwa dirinya tidak mungkin terdaftar sebagai Bacaleg.
Jika benar Sdr.Kapitra Ampera belum pernah sama sekali menyerahkan dokumen dimaksud, bermakna pernyataan resmi PDI-P patut dipertanyakan. Mengapa diberitakan Sdr. Kapitra Ampera sebagai salah satu Bacaleg PDI-P?
Sebaliknya, jika memang benar Sdr. Kapitra Ampera telah menyerahkan dokumen aquo, maka pernyataan tentang ketidaktahuannya telah dicalonkan oleh PDI-P adalah suatu kebohongan besar yang menyangkut integritas dirinya.
Berdasarkan keterangan resmi pihak PDI-P yang diberitakan oleh detik (18-7-2018), diketahui bahwa dokumen persyaratan Bacaleg atas nama Sdr. Kapitara Ampera telah diserahkan secara resmi kepada KPU oleh PDI-P pada tanggal 17 Juli 2018 kemarin. Menjadi sangat aneh pernyataan Sdr. Kapitra Ampera bahwa dia akan istikharah dulu, disisi lain akan diupayakan komunikasi intens antara PDI-P dengan dirinya. Tidak masuk akal, logikanya bagaimana mungkin komunikasi dilakukan setelah dokumen secara resmi telah diserahkan ke KPU.
Kemudian tentang istikharah, adalah tidak tepat, seyogyanya dilakukan sebelum penyerahan dokumen persyaratan Bacaleg. Dengan demikian, dapat dikatakan istikharah telah kehilangan obyeknya, sepanjang tidak dimaknai yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap oleh KPU.
Inkonsistensi pernyataan antara PDI-P dengan Sdr. Kapitra Ampera akan terjawab ketika KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), pada tanggal 21-23 September 2018. Sebelum itu, sulit untuk memastikannya. Apa yang diberitakan sekarang sebagai bagian “manuver atau over” itu sah-sah saja, bagi saya biasa saja, walaupun terkesan mengandung apa yang seharusnya tidak dikandung!
Saya pribadi sebagai kawan seperjuangan dalam setiap Aksi Bela Islam – khususnya ketika kasus Ahok diperiksa di Pengadilan – tidak bermaksud mempermasalahkan. Jika memang benar adanya pencalonan yang bersangkutan itu terjadi, maka itu adalah hak konstitusional dirinya, apapun pilihan partainya. Hanya saja, jika sudah menjadi pilihan untuk maju sebagai Bacaleg via PDI-P, saya dan kawan-kawan mantan seperjuangan dengan ini menyatakan keprihatinan yang mendalam. Sungguh, hati kecil kami sedih, kawan telah mengambil posisi yang sulit bagi kami untuk saat ini menerimanya.
Semoga pada saat KPU menetapkan Daftar Calon Tetap DPR-RI nama kawan tidak ada. Kalaupun ada, semoga kita ketemu di Senayan sama-sama mengingat perjuangan yang lalu dan bersama-sama pula untuk memperjuangkan apa yang kita dan umat Islam harapkan. Untuk yang tersebut terakhir ini, saya pribadi meragukannya, sungguh sulit terwujud sinergitas, apabila kita berbeda identitas dan kualitas.
Saya di PBB, partai yang konsisten berjuang menerapkan syariat Islam secara legal-konstitusional. Kita berbeda kutub. Imam kami adalah lelaki nan istiqamah dalam perjuangan Habibana Muhammad Rizieq Syihab.
Penulis: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, Ahli Hukum Pidana Aksi Bela Islam 212
Sumber : Kiblat.