OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 26 Juli 2018

Teken PP Gubernur Maju di Pilpres Harus Dapat Izin, Fahri Hamzah: Jokowi Bukan Negarawan

Teken PP Gubernur Maju di Pilpres Harus Dapat Izin, Fahri Hamzah: Jokowi Bukan Negarawan

 

Fahri Hamzah. (GATRA/Ardi Widi Yansah/yus4)

10Berita, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah melontarkan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. Tidak etis jika PP ini diteken jelang Pilpres, 2019 mendatang.

“Pak Jokowi ini bukan negarawan tapi politisi. Kenapa? ini kan mau Pilpres dia bikin aturan padahal dia mau bertanding, tidak etis Pak Jokowi buat aturan untuk memudahkan dia untuk bertanding,” jelas Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (25/7).

PP Nomor 20 Tahun 2018 mengatur soal tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum serta tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pada Pasal 29 ayat (1) mengatur Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Menurut Fahri, jika PP ini diteken dan masa berlakunya untuk Pilpres periode mendatang maka tidak menjadi soal karena menghindari Jokowi dari tuduhan negatif. Misalnya sebagai upaya untuk menjegal lawan politinya ikut bertanding dalam Pilpres.

“Tapi itu tidak etis untuk Jokowi. Pasti orang akan menuduh macam-macam. Pasti orang akan menuduh ini untuk menjegal. Kalau menurut saya sih dari pada Pak Jokowi dituduh macam-macam sebaiknya tidak usahlah dibuat sekarang, nanti dibuat pada pemilu yang akan datang,” ujar Fahri.

Soal permintaan izin kepada presiden, pada pasal selanjutnya juga mengatur soal jangka waktu. Disebutkan presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.

Sumber : Gatra