OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 03 Agustus 2018

Arnita Rodelina, Mahasiswi Mualaf Itu Akhirnya Kembali Terima Beasiswa

Arnita Rodelina, Mahasiswi Mualaf Itu Akhirnya Kembali Terima Beasiswa

10Berita, JAKARTA—Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun, yang memberikan kembali Beasiswa Utusan Daerah (BUD), termasuk membayar tunggakan kuliah Arnita Rodelina Turnip.

“Terima kasih Bupati Simalungun Pak JR Saragih dan terima kasih kepada Pak Kadisdik Simalungun Pak Resman Saragih. Tanpa keikhlasan Bapak-bapak, masalah ini tidak akan selesai,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, Kamis (2/8/2018).

Dengan kembali aktifnya status Arnita sebagai mahasiswa penerima program BUD Pemkab Simalungun serta dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah, dan biaya hidupnya hingga menyelesaikan belajar di Institut Pertanian Bogor (IPB), Abyadi menganggap persoalannya sudah selesai.

Namun, dirinya mengaku akan terus mengawalnya. “Saya kira, kita akan kawal terus. Ombudsman berharap, ini jadi pelajaran buat kita semua,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman mengucapkan terima kasih kepada para jurnalis yang telah mendampingi penyelesaian kasus tersebut.

“Dan saya sampaikan terima kasih yang tidak terhingga kepada teman temanku para jurnalis. Kalian hebat. Berkat kalian semua ini terselesaikan,” ucapnya.

Ia berharap kepada jurnalis agar ke depan selalu koordinasi dan bersama-sama mengawasi pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan hak-haknya.

“Mari kita bersinergi Ombudsman RI-Jurnalis mengawasi pelayanan publik. Ini tugas kita bersama. Mengawasi pelayanan publik itu tugas dan tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Simalungan melakukan penghentian Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara kepada mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arnita Rodelina Turnip. Ada dugaan penghentian beasiswa itu lantaran Arnita berpindah agama menjadi Islam.

Namun, dugaan pindah agama yang menjadi alasan pencabutan beasiswa itu dibantah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun, Sumut. Mereka mengklaim hal tersebut terjadi karena kesalahan administrasi dan miskomunikasi.

“Pemutusan hubungan beasiswa utusan daerah (BUD) atas nama Arnita sama sekali tidak mengandung unsur SARA. Pemutusan hubungan pada 2016, semata-mata karena masalah administrasi,” kata Kepala Disdik Simalungun, Resman Saragih dikutip Republika.

Perkembangan berikutnya, Pemkab Simalungun melalui Disdik akan mengaktifkan kembali BUD atas nama Arnita Rodelina Turnip. Demikian diberitakan waspadamedan.com, Kamis (2/8).

Keputusan tersebut setelah dilakukan pertemuan antara Disdik Pemkan Simalungun dengan orang tua Arnita, Lisnawati Demanik yang difasilitasi Ombudsman di Medan, Selasa (31/7). []

SUMBER: NU Online, Islampos.