OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 30 Agustus 2018

Biarkan Terjadi Persekusi, Romo Syafii Minta Kapolri Copot Kapolda Riau dan Jatim

Biarkan Terjadi Persekusi, Romo Syafii Minta Kapolri Copot Kapolda Riau dan Jatim

10Berita, Jakarta-  Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafii menekankan bahwa dengan pembiaran kasus persekusi, aparat sedang melakukan pelanggaran hukum. Padahal tugas mereka untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat dalam kepastian hukum dan ketertiban masyarakat. Maka, ia mendesak Kapolri untuk memecat Kapolda Jatim dan Riau

“Justru anehnya mengapa yang dilindungi mereka yang melanggar hukum. Ini ada permainan oknum-oknum yang melanggar hukum. Kalau memang kepolisian masih memegang hukum dan profesionalisme, saya mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Riau dan Jatim,” katanya di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa, (28/8/2018).

Apabila Kapolri tidak mencopot dua Kapolda itu, Syafii menilai bisa jadi kepolisian menjadi alat kekuasaan penguasa sebagai tim sukses (timses) Pilpres mendatang. Akantetapi, kata dia, kita masih meyakini bahwa Kapolri dapat konsisten dalam menjalankan hukum.

“Harapannya pembiaran persekusi ini tidak terjadi kembali di wilayah lainnya. Bila pembiaran terjadi di seluruh republik Indonesia, maka kita harus menjaga keselamatan kita,” tuturnya.

Dia melanjutkan tidak seharusnya pemerintah terus menerus mempertontonkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan.red). Sehingga perlu adanya perlawanan dengan mengkritisi pemerintah hingga melaporkan dengan cara santun melalui jalur hukum.

“Respon berlebihan menyikapi masifnya gerakan 2019 ganti presiden nampaknya membuat penguasa saat ini takut. Upaya membuat gerakan tandingan pun tidak semasif 2019 ganti presiden, akhirnya mereka memakai cara kekerasan,” ujarnya.

Romo meminta siapapun agar tidak takut menyampaikan aspirasinya di muka umum termasuk aspirasi 2019 ganti presiden. Landasannya, UU No 9 tahun 1998 Tentang menyampaikan pendapat di depan umum, disebutkan warga negara harus dijamin kebebesan menyampaikan pendapat dan dia harus mendapat perlindungan dari aparat negara.

“Begitupun dalam hukum pidana, barangsiapa menghalangi-halangi warga negara menyampaikan pendapat baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka dia akan mendapatkan hukuman penjara maksimal 1 (satu) tahun,” tukasnya.

Sumber : Kiblat.