Bukan HOAX, TK Asing Naik 7X Lipat di Jateng Dalam 1/2 Tahun
10Berita – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Jawa Tengah melonjak tujuh kali lipat dalam setengah tahun. Tercatat pada akhir 2017 jumlah TKA sebanyak 2.019 orang, sedangkan per 31 Juli 2018 menjadi 14.148 orang.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng dalam rilis terbarunya bahkan belum mengetahui persebaran TKA tersebut dan masih meminta data detail dari Kementerian Tenaga Kerja.
Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang mengatakan, data jumlah TKA tersebut diperoleh secara online. Belum ada data detail lokasi kerja mereka. Mereka berasal dari sekurang-kurangnya 11 negara. Terbanyak dari Cina.
Pada akhir 2017, ada 381 TKA asal Cina dan, kini menjadi 4.219 TKA. Urutan berikutnya, dari Jepang semula 105 orang menjadi 1.744 orang, Korea Selatan dari 207 menjadi 1.598, dan asal India dari 87 menjadi 1.430 orang.
”Kami masih meminta data lokasi kerja mereka, karena itu nanti berkaitan dengan pengurusan izin kerja dan pajak,” jelas Wika, Kamis (2/8). Para pekerja asing itu menempati berbagai posisi/jabatan di perusahaan. Wika mengaku belum mengetahui mengapa terjadi lonjakan jumlah TKA yang sangat besar pada tahun ini.
Namun ia memperkirakan hal itu dipicu lonjakan investasi di provinsi ini. Biasanya, jelas dia, penanaman modal asing (PMA) pada tahun-tahun awal masih melakukan pembangunan fisik sehingga membawa alat-alat dan teknisi dari luar negeri. Jika memang demikian, hal itu sangat positif. Dengan catatan, prosedur izin kerja sesuai regulasi.
Halaman 1 2
Wika meminta agar TKA bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, sebelumnya pihaknya menemukan TKA di Jateng dengan sejumlah pelanggaran. Misalnya, tidak berdokumen. Seperti hasil sidak pada dua perusahaan di Jepara, yakni PT Jiale Indonesia Textile dan PLTU Tanjung Jati B Jepara.
Dalam sidak, ditemukan ketidakcocokan data dengan kondisi lapangan. Data yang dimiliki Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan tersebut mempekerjakan 137 TKA. Hanya saja, ketika dilakukan pengecekan hanya ada 56 TKA. ”Bahkan dari jumlah tersebut, perusahaan hanya bisa menunjukkan 34 dokumen dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Red) pekerja,” jelas Wika.
”Saya minta segera dilengkapi, dalam waktu dekat kami akan ke sana lagi,” janjinya.
Bentuk pelanggaran lain, sejumlah TKA yang sudah bekerja selama kurang lebih 4 tahun ini, ia katakan tidak bisa berbahasa Indonesia. Padahal, berdasar Surat Edaran Gubernur 2015, TKA di Jateng harus mengantongi sertifikat Bahasa Indonesia. Bagi yang belum memiliki, pemerintah memberikan waktu kursus dengan menunjukkan salah satu perguruan tinggi sebagai fasilitator.
Wika menjelaskan bahwa berdasar pantauan sidak, para TKA ini juga melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dilakukan pekerja lokal. Untuk itu, ia sampaikan kepada perusahaan bahwa Disnakertrans siap memberikan pelatihan kepada pekerja lokal sesuai dengan yang mereka butuhkan.
Sementara itu, di PLTU Tanjung Jati B Jepara masih ditemukan TKA dari Thailand, sementara izinnya hanya ada TKA dari Jepang, Korea, dan Afrika Selatan. ”Kami minta mereka melengkapi datanya dulu, jangan sampai melebihi data yang mereka sampaikan,” katanya. (SM/RS/ram)
Sumber :Eramuslim