Fatwa Haram Nonton ILC Dinilai Politis, Warganet: Bagaimana Dengan Mata Najwa?
10Berita, Fatwa haram nonton ILC tvOne yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat reaksi keras dari warganet.
Sebagian netizen menyebut fatwa haram nonton ILC tvOne sangat politis. Mereka menyebut fatwa haram keluar sebagai bentuk anti kritik.
Warganet lantas membandingkan tayangan ILC tvOne dengan beberapa program tv swasta lain, seperti Karma, Mata Najwa hingga talk show di Metro TV.
“Karena tidak mau dikritik, fatwa HARAM NONTON ILCpun dikeluarkan. Belum apa2 sudah main fatwa. Saya khawatir bentar lagi akan dimunculkan fatwa haram milih prabowo sandi,” cuit @LusiHQ.
“Setelah gonjang-ganjing di ILC fatwa haram langsung keluar. Bagaimana Dengan metro TV, mata Najwa? Butuh ada fatwa haram juga kah?,” komentar @savala_nuala.
“Kok ada sekelompok orang ngeluarkan fatwa klu @ILC_tvOnenews itu haram!!! logikanya gmn tuh? justru dengan adanya @ILC_tvOnenews rakyat yg tdinya tidak tau jdi tau, yg dlnya kurang pinter tntang politik jadi pinter, jdi dengan adanya acara ini kt bs tau apa yg sebenarnya terjadi,” cuit @ferry_hidayat12.
Fatwa haram ILC tvOne keluar dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8). Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY Fajar.
Fajar mengatakan diskusi hukum agama tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif, seperti ILC. Lantas masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.
Menanggapi hal itu, Karni Ilyas mengatakan bahwa ILC tvOne tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik orang. Karena itu, ILC selalu menghadirkan narasumber dari dua pihak yang berbeda pandangan agar berimbang.
“Kita selalu berimbang, selalu dua pihak, tidak ada orang yang kita cemarkan. Kalau koruptor dengan sendirinya tercemar. Kalau orang bener ya nggak pernah kita cemarkan. Kalau hanya melakukan kesalahan, semua media harus mengontrol orang itu,” kata Karni Ilyas, Kamis (16/8/2018).
Ketua Kehormatan Dewan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang menilai fatwa haram ILC TV One dapat dianggap sebagai tindak penyensoran terhadap produk pers. Hal itu melanggar Pasal 4 (2) UU 40/1999 tentang Pers.
Pasal 4 (2) UU Pers berbunyi: “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.
Adapun definisi penyensoran dalam Pasal 1 (8) UU Pers adalah, penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang diterbitkan dan disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Menurut Ilham Bintang, TVOne sebenarnya bisa menuntut NU Yogyakarta atas dasar pontensi pencemaran nama baik.
“NU telah menyalahgunakan idiom agama untuk menyensor, idiom yang tidak dikenal sebagai rambu-rambu dalam regulasi pers dan kode etik. Potensi yang ditimbulkan mencemarkan nama baik ILC dengan pemberian stigma haram itu,” imbuhnya.
“Stigma haram tidak beda dengan ujaran kebencian,” lanjut Ilham Bintang menambahkan.
NU Yogyakarta sendiri pun melanggar prinsip penting dalam ajaran agama Islam, yaitu tabayyun.
“Mengaku mendengar aspirasi masyarakat. Tetapi, pihak yang mau dijatuhi sanksi fatwa haram tidak didengar penjelasannya,” pungkas Ilham Bintang. [www.tribunislam.com]
Sumber : pojoksatu.id