Ngabalin: Deklarasi #2019GantiPresiden Gerakan Gerombolan Pengacau Keamanan Negara
Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, deklarasi #2019GantiPresiden adalah tindakan makar.
Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Okezone)
10Berita, JAKARTA - Tenaga Ahli Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, deklarasi #2019GantiPresiden adalah tindakan makar. Sehingga, aksi tersebut harus diberhentikan.
Ia memaparkan, deklarasi #2019GantiPresiden memiliki tafsir harus adanya pergantian Presiden pada 1 Januari yang berlangsung tepat pukul 00.00 WIB. Padahal, lanjut dia, Pilpres 2019 baru berlangsung pada 17 April 2019.
"Karena itu, maka seluruh aktivitas dan deklarasi yang terkait pergantian presiden harus dihentikan karena itu gerakan gerombolan pengacau keamanan negara," kata Ngabalin saat dikonfirmasi, Senin (27/8/2018).
Politikus Partai Golkar itu menerangkan, demokrasi harus memiliki aturan. Menurut dia, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menyatakan persyaratan tentang kepentingan persatuan, dan kesatuan untuk menghargai pendapat orang lain.
"Dan tidak mengacau keamanan negara, lihat di Pasal 6 dan Pasal 15 tentang sanksinya," jelasnya.
Ngabalin menilai, deklarasi #2019GantiPresiden juga melawan KUHP. Padahal, lanjut dia, polisi adalah representasi hukum sehingga deklarasi tersebut dibubarkan oleh aparat keamanan.
"Sebabnya polisi yang membubarkan harus diberikan penghargaan karena tidak boleh dibiarkan. Harus dorong polisi ambil tindakan tegas, berani, jangan ragu-ragu. Aksi ini kan ada yang pro dan kontra akan ganggu keamanan, kalau dibiarkan jadi konflik horizontal," tandasnya.
Sumber:UC News