OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 25 Agustus 2018

Yahudi Desak Rezim Israel Cabut Larangan Beribadah di Al-Aqsha

Yahudi Desak Rezim Israel Cabut Larangan Beribadah di Al-Aqsha

10Berita, PALESTINA—Mahkamah Agung Israel dikabarkan telah mendesak rezim Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk “mencabut” larangan lama terhadap orang Yahudi di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem Timur.

Harian Israel Maarev melaporkan pada Jumat (24/8/2018) bahwa pengadilan – otoritas peradilan tertinggi Israel – telah memberi pemerintah 60 hari untuk memberikan alasan mengapa orang-orang Yahudi dilarang berdoa di Al-Aqsha.

Langkah itu dilaporkan datang sebagai tanggapan terhadap petisi yang diajukan ke pengadilan oleh Pusat Israel untuk Promosi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, sebuah LSM yang keberatan dengan apa yang digambarkannya sebagai “pembatasan pemerintah terhadap non-Muslim” di kompleks masjid.

“Polisi Israel … menggunakan otoritas mereka untuk menerapkan kebijakan diskriminatif secara eksplisit [terhadap Yahudi] yang melanggar kebebasan beribadah,” petisi itu berbunyi.

“Larangan terhadap pengunjung non-Muslim ke Temple Mount [yaitu, kompleks Masjid Al-Aqsa] … tetap ada selama beberapa dekade,” LSM menambahkan.

Masih belum jelas apakah permintaan pengadilan akan membuka jalan bagi keputusan hukum yang memungkinkan orang Yahudi untuk berdoa di kompleks masjid atau tidak.

Sejak 2003, pemerintah Israel telah mengizinkan Yahudi untuk memasuki Al-Aqsa dalam jumlah yang banyak namun melarang mereka beribadah di dalam situs.

BACA JUGA: Israel Deportasi 10 Muslimah dari Al-Aqsha

Bagi Muslim, Al-Aqsa mewakili situs tersuci ketiga di dunia setelah Mekkah dan Madinah. Orang Yahudi, untuk bagian mereka, merujuk ke daerah itu sebagai “Gunung Bait Suci,” mengklaim Al-Aqsha adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur – di mana Al-Aqsa berada – selama Perang Arab-Israel 1967, mencaplok seluruh kota 13 tahun kemudian dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional. []

SUMBER: WORLDBULLETIN,  Islampos.