OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 22 September 2018

Ejek Prabowo Soal Menghormati Lagu Kebangsaan, Pendukung Jokowi Jadi Bahan Tertawaan Warganet

Ejek Prabowo Soal Menghormati Lagu Kebangsaan, Pendukung Jokowi Jadi Bahan Tertawaan Warganet


10Berita, Sejak Jumat malam hingga Sabtu siang ini, lini masa Twitter kembali riuh menertawakan sebuah akun pendukung Jokowi yang mengejek Prabowo. Bukan sekali dua kali ini saja akun pendukung Jokowi ini mengejek Prabowo, namun hasilnya selalu blunder.

Kali ini, ia mengejek Prabowo yang disebutnya tak mengambil sikap hormat saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan di KPU.

Peristiwa yang dicuitkan pendukung Jokowi ini terjadi saat Sidang Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan nomor urut untuk pasangan capres dan cawapres, Jumat, 21 September 2018 kemarin. Acara tersebut berlangsung sekitar pukul 20.20 WIB diawali denganmenyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Kita memulai acara dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Para hadirin dipersilahkan untuk berdiri,” kata pembawa acara di Gedung KPU Jakarta.

Mendengar hal tersebut, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terlihat berdiri siap dan sikap sempurna. Keduanya menyanyikan lagu dari awal sampai akhir.

Sementara itu KH Ma’ruf Amin  tampak terdiam pada beberapa bagian lagu. Yang menarik, Joko Widodo menjadi satu-satunya orang yang terlihat berdiri tegak dan tangannya terangkat dengan ujung jemari menyentuh pelipis. Jokowi memberi hormat dan tidak menyanyikan lagu Indonesia Raya.

— takviri (@Takviri) September 21, 2018

Diketahui, pada pasal 62 UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dituliskan:

"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat".

Pada bagian penjelasan, sikap hormat yang dimaksud dalam pasal 62 adalah:

"Pasal 62
Yang dimaksud dengan 'berdiri tegak dengan sikap hormat" pada walau Iagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan".

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 dan penjelasanya, jelas sudah bahwa klaim pendukung Jokowi salah total, ngawur dan sok tahu. Tak hanya itu, karena kecerobohannya mengejek Prabowo, warganet justru mengetahui bahwa Jokowi TELAH MELANGGAR UU NO 24 Th 2009!!

Sontak, pendukung Jokowi pun jadi bahan tertawaan warganet.

Siapa itu yg ngomong sulit mencari2 kelemahan JKW.. Dijawab telak, ditunjukkan dgn hal yg sangat sepele..
Hormaaat graaak.. :-)

— ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ (@MbahUyok) September 21, 2018

Padahal aturannya, memberi hormat pada lagu kebangsaan pada pasal 9 PPRI No. 40 th. 1958:
"...memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dgn jari-jari rapat pada paha..."

*Mungkin itu hormat pamit sama Rakyat, cukup 1 periode 😆 https://t.co/KbXGI3lKRn

— Ijtima Ulama II = PAS (@ayahnyafaris) September 21, 2018


Sudah 4 tahun jalankan protokoler kepresidenan, masih tidak paham protap acara kenegaraan:
*Tidak pakai Peci?
(simbol resmi nasional)
*Salam Hormat?
(harusnya pada upacara pengibaran bendera merah-putih, bukan saat lagu kebangsaan) pic.twitter.com/17rhu6oWSP

— #KataNalar (@ZAEffendy) September 22, 2018

Dear Pak @Jokowi, maaf. Sekadar mengingatkan, Anda akan tersungkur jika terus mempertahankan para pembisik dan pendukung yang membuat Anda jadi bahan tertawaan.

Ini bahaya untuk Anda. pic.twitter.com/FDRY3iE8OL

— Warta🌐Politik™ (@wartapoLitik) September 22, 2018

— M.S. ALHAIDARY (@Haidary__) September 22, 2018

— ElSang (@elfizal) September 21, 2018


Sumber : PORTAL ISLAM