OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 07 September 2018

Ikadin: Acara Jalan Sehat Warga Solo Hanya Perlu Pemberitahuan, Bukan Izin

Ikadin: Acara Jalan Sehat Warga Solo Hanya Perlu Pemberitahuan, Bukan Izin

10Berita, SOLO – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo, Dr Muhammad Taufiq menegaskan, acara Jalan Sehat Warga Solo untuk Indonesia Berdaulat tidak memerlukan surat izin dari aparat Kepolisian. Ia mengacu pada peraturan pasal 13 UU 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Jika panitia sudah memberikan surat pemberitahuan sesuai prosedur, maka pihak aparat harus segera menerbitkan surat tanda terima dan berkewajiban untuk mengamankan berjalannya kegiatan.

“Di pasal 13 ayat 1 disebutkan setelah menerima surat pemberitahuan, polisi segera menerbitkan tanda terima dan menyiapkan jumlah polisi yang dibutuhkan dan jumlah rute yang diperlukan untuk acara serta polisi mengawal kegiatan tersebut. Jadi nggak ada izin, Terlebih, jika panitianya jelas, analisa jumlah massa jelas dan dengan tujuan yang jelas,” katanya kepada Jurnalislam.com, Rabu (5/9/2018) di Mapolresta Surakarta.

Lebih lanjut, Taufiq menilai, jika aparat tetap memaksakan kepada panitia untuk meminta ijin, maka hal itu dalam bahasa hukum disebut mereduksi, artinya mengurangi berlakunya pasal-pasal.

“UU tersebut yang bikin Presiden Habibie dan diteruskan oleh Gus Dur, oleh Megawati dan SBY, jadi artinya negara ini sudah ada sejak dulu, jadi tidak perlu diterbitkan PP kembali seperti sekarang atas terbitnya terbit PP no 60 tahun 2017,” katanya.

“Sudah ada empat presiden dan tidak ada yang menafsirkan lain tentang penyampaian pendapat di muka umum,” imbuhnya.

Sementara itu, tokoh Mega Bintang Mudrick M Sangidoe ikut memberikan dukungan terhadap jalan sehat warga Solo itu, ia menegaskan tidak ada yang salah dengan kegiatan jalan sehat yang rencananya akan dihadiri Neno Warisman, Ahmad Dhani, dan Mustofa Nahrawardaya tersebut.

“Kegiatan tersebut sesuai dengan aturan. Bahwa kami sebagai sekumpulan masyarakat berhak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. hal ini juga diatur dalam pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul. dan mengeluarkan pendapat,” ungkapnya. (Arie Ristyan)

Sumber : Jurnal Islam