OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 14 September 2018

Ingin Ungkap Kebenaran, Alumni 212 Ini Justru Dijadikan Tersangka

Ingin Ungkap Kebenaran, Alumni 212 Ini Justru Dijadikan Tersangka

10Berita Lagi, pihak kepolisian menetapkan aktivis Persaudaraan Alumni atau PA 212 sebagai tersangka. Untuk kali ini, Polres Indragiri Hilir, Riau menetapkan Yan Bona alias Iyan Bin Mukhtar.

Yan Bona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian oleh Polres Indragiri Hilir, Riau. Yan Bona dituduh melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan laporan Nomor LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil tertanggal 21 Agustus 2018.

Terkait dengan penetapan Yan Bona sebagai tersangka ujaran kebencian, Juru Bicara PA 212, Novel Chaidir Hasan atau yang akrab disapa Novel Bamukmin mengatakan bahwa polisi tidak boleh mendiskriminasi dan memutarbalikkan fakta. Novel mempertanyakan kepada pihak kepolisian, mengapa orang yang tengah mengungkap kebenaran malah dijadikan tersangka.

Baca juga: PA 212: Habib Rizieq tak Dukung Jokowi itu Harga Mati

Novel menyatakan bahwa cukup Habib Muhammad Rizieq Shihab, Ahmad Dhani, dan Ratna Sarumpaet yang jadi korban diskriminasi polisi. Selain mereka, kata Novel, jangan sampai ada lagi korban selanjutnya.

“Semua diputarbalikkan, Yan Bona jadi tersangka, padahal dia ingin mengungkapkan suatu kebenaran. Karena itu, ACTA ditunjuk langsung menuntut keadilan ini. Cukup, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet dan Habib Rizieq yang menjadi korban diskriminasi polisi. Ini mencederai demokrasi,” kata Novel di kantor ACTA, Jakarta Timur, Kamis 13 September 2018..

Novel mengatakan bahwa dengan penetapan tersangka Yan Bona akan bisa memancing emosi massa. Sebab, menurut Novel, akan banyak umat yang tersulut oleh hal ini.

“Ini akan memancing masyarakat untuk melakukan aksi. Kami minta polisi profesional, harus segera menyelesaikan kasus ini,” tegas Novel, dikutip dari Viva.

Selain itu, Ketua ACTA, Haji Krist Ibnu Wahyudi mengatakan bahwa Yan Bona hanya saksi pelapor atas ujaran kebencian yang dilakukan Fahrudin alias Oyonk Maldini Bin Muhktar Rasidi.

Sebelumnya diketahui bahwa Oyonk Maldini disebutkan Krist, telah menghina PA 212 di media sosial. Yan Bona membagikan postingan Oyonk itu ke sesama alumni PA 212 di grup facebook dan ditulis di akun dia sendiri. Atas hal ini, Yan Bona yang ingin meluruskan fitnah, malah justru dijerat sebagai penyebar ujaran kebencian.

“Aneh sekali, aktivis PA 212 yang sedang mengusut penghinaan terhadap PA 212, malahan dijerat sebagai penyebar ujaran kebencian kepada PA 212 tersebut. Kami berharap, agar Polri mengedepankan sikap profesional, harus bisa dipisahkan antara saksi pelapor dengan pelaku sebenarnya,” kata Krist.

Sumber : Ngelmu.co