Akhirnya Pembakar Bendera Berlafadz Tauhid di Garut Jadi Tersangka
“Iya, sudah jadi tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana seperti dikutip Republika.co.id, Senin (29/10). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 174 KUHP terkait sangkaan terhadap pembuat gaduh rapat umum.
Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti. Termasuk, pemeriksaan terhadap pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid tersebut.
Dengan demikian, Umar menyebutkan, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembakaran bendera tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Alun-Alun Garut, Jawa Barat. Mereka, yakni dua orang pembakar, F dan M, serta U yang membawa bendera tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan.
“Tiga orang tersangka, satu orang yang membawa bendera, dua orang yang membakar bendera,” kata Umar.
U juga ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 174 KUHP pada Jumat (26/10). Pasal itu menyatakan, siapa pun yang mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh dihukum paling lama tiga minggu dan denda Rp 900. Karena ancaman di bawah lima tahun itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap U.
Kasus bermula saat masyarakat melakukan peringatan HSN, Senin (22/10). Dalam acara tersebut, panitia melarang peserta untuk membawa atribut apa pun, kecuali bendera merah putih.
Saat acara berlangsung, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang mengeluarkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid. Panitia segera menarik keluar laki-laki tersebut dan bendera yang dibawa segera dibakar karena dianggap sebagai bendera milik HTI—yang kemudian diketahui atau dikenal sebagai panji Rasulullah (Ar-Rayah), bertuliskan kalimat Laa ilaaha illa Allah dan Muhammad Rasulullah. []
Sumber: republika.co.id