10Berita , BALI -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas mengenai kebutuhan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Premium.
Darmin menyatakan belum memastikan kapan waktu penentuan penyesuaian harga premium karena pemerintah masih menjalani beberapa agenda penting Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali.
"Tunggu saja, dalam waktu dekat," kata Darmin di sela Rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia, Nusa Dua, Kamis (12/10).
Darmin masih enggan menjelaskan mengenai kecenderungan sikap pemerintah terkait penyesuaian harga premiun. Menurut Darmin, lebih baik hal itu dijelaskan setelah keputusan benar-benar sudah diambil melalui rapat koordinasi. "Ya selesaikan dulu acara di sini. Di sini sudah penuh acaranya," tutur Darmin.
Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati di kesempatan yang sama menyebutkan ada tahapan yang harus ditempuh jika mau menaikkan harga premium. Hal itu dikarenakan Premium merupakan jenis BBM khusus penugasan yang berbeda dengan jenis BBM lain, baik BBM subsidi maupun nonsubsidi.
"Penetapan harganya oleh Menteri yang dilakukan berkoordinasi dengan tiga menteri. Penerapan harganya ada bebrapa variabel yang perlu dipertimbangkan," ujar Nicke.
"Pertamina mengikuti apa yang ditetapkan regulator, kalau tidak naik ya kita mengikuti," kata Nicke.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan harga Premium dinaikkan menjadi Rp 7.000 per liter untuk daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) serta Rp 6.900 per liter untuk daerah di luar Jamali dan mulai berlaku per pukul 18.00 WIB, Rabu (10/10). Tidak lama setelah itu, Jonan menyatakan keputusan menaikkan harga Premium ditunda berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Penundaan karena salah satunya Pertamina disebut belum siap jika dalam waktu yang sama menaikkan beberapa kali untuk jenis BBM yang berbeda.
Pada Rabu siangnya, Pertamina sudah menaikkan harga BBM Pertamax, Pertamax turbo, Pertamina dex, dan Biosolar yang bukan kewajiban publik atau nonPSO (Public Service Obligation).
Sumber: Antara, Republika.co.id