Kinerja KPK dalam minggu ini bisa dibilang luar biasa. Dalam tempo sepekan lembaga anti rasuah ini menjebloskan dua kakak beradik Billy Sindoro dan Eddy Sindoro ke dalam tahanan. Keduanya tersangka suap dalam kasus yang berbeda.
Eddy Sindoro dan Billy Sindoro / kolase: tribunnes.com, kumparan.com
Eddy Sindoro, mantan petinggi di Lippo Group mengakhiri pelariannya dengan menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober 2018 lalu. Pelarian Eddy berlangsung selama 2 tahun, usai ditetapkan sebagai tersangka suap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman pada 21 November 2016. Kasusnya terkait sejumlah perkara berkaitan dengan Lippo Group. (cnnindonesia.com, 12/10/2018).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman saat pusaran kasus suap Eddy Sindoro, 2016 silam / cnnindonesia.com
Sementara sang kakak Billy Sindoro, baru saja ditangkap Senin malam (15/10) di Surabaya, berkaitan skandal suap mega proyek Meikarta yang melibatkan Bupati Neneng Hasanah dan pejabat di Kabupaten Bekasi. Ini adalah kali kedua bagi Direktur Operasional Lippo Group itu terjerat KPK.
Mega Proyek Meikarta / nusantara.news
Sebelumnya Billy terlibat kasus suap anggota Majelis KPPU M. Iqbal berkaitan perkara hak siar Liga Inggris. Usai vonis 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subside 3 bulan, Billy dijebloskan ke LP Cipinang 7 April 2009. Dibui tiga tahun tidak membuat Billy kapok. Ia lagi-lagi menjalankan praktik serupa demi memuluskan proyek Meikarta (news.detik.com, 16 Oktober 2018)
Kini keduanya resmi sebagai tahanan KPK. Bukan tidak mungkin akan terungkap fakta-fakta baru dari kasus yang melibatkan mereka.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah / tagar,id
Dalam kasus Billy, seperti yang dibeberkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah terungkap beberapa kode yang digunakan dalam komunikasi antar pihak yang diduga terlibat. Selain 'tina toon', ada beberapa kode lainnya, seperti 'melvin', 'windu', dan 'penyanyi'.
‘Nyanyian’ Duo Sindoro layak ditunggu. Akankah ‘merdu’ atau ‘sumbang’ menyasar pihak-pihak lain yang belum terkuak.**
Sumber :