Brigjen Purn (Pol) Anton: Orang Berempati Tidak Bisa Dipidana

10Berita Sarumpaet yang mengaku telah dianiaya ternyata cerita itu bohong belaka.
Malah kini, orang-orang yang mendukungnya itu dilaporkan ke polisi.
“Kalau benar RS bohong atas dirinya yang telah disiksa dengan menunjukkan luka parah wajahnya maka itu termasuk dosa besar di sisi Allah dan ancaman hukuman dunia pun berat,” tegas Pengurus MUI Pusat Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Kamis (4/10).
Anton menjelaskan, dalam firman Allah dan sabda Nabi Muhammad SAW, yang termasuk dosa besar itu antara lain musyrik, durhaka pada ayah ibu, dusta dan saksi palsu. Maka itu, kata Anton, Ratna yang belum lama ini mualaf harus banyak dibimbing untuk meningkatkan iman akidahnya.
“Jika polisi akan menindaklanjuti kasusnya mungkin bisa jadi bahan pertimbangan dan mungkin perlu keterangan psikiater,” imbuhnya.
Sementara orang-orang yang terkecoh lalu berempati terhadap kondisi Ratna, menurut dia, tidak bisa disalahkan karena siapapun akan iba. Ia yakin ahli hukum mana pun akan heran jika melaporkan orang berempati atas kasus Ratna.
“Berempati pada orang teraniaya seperti kasus RS ini tidak bisa dipidana. Apalagi hukum dunia hanya melihat lahiriyah apa yang tampak, soal batin dan hati yang tahu hanya yang bersangkutan dan Allah,” tegas purnawirawan Polri jenderal bintang satu yang juga pembina ICMI tersebut.
Namun yang pasti, lanjut Anton, Ratna harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum dunia maupun kelak di akhirat.(kl/rmol)
Sumber :