OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 16 Oktober 2018

Dulu Bilang Izin Meikarta Tak Bermasalah, Apa Kata Luhut Sekarang?

Dulu Bilang Izin Meikarta Tak Bermasalah, Apa Kata Luhut Sekarang?

10Berita, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan Proyek Pembangunan Kawasan Hunian Meikarta Tersandung operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap perizinan oleh KPK.
“Kalau memang ada masalah ya hukum berlaku. Tapi ini memang ya, kita sayangkan kok sampai jadi begitu,” kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (16/10/2018).
Ia menjelaskan, meski proses hukum terus berlanjut proyek pembangunan kawasan hunian di Bekasi ini harus terus berjalan.
“Ya, saya kira biarin saja diproses hukum berjalan. Tapi proyek is proyek itu kan bagus. Bahwa ada masalah teknis seperti di dalam biar diselesaikan secara hukum aja ya,” jelas dia.
Sebagai informasi, dari data yang dihimpun detikFinance pada 29 Oktober 2017 lalu, Menko Kemaritiman Luhut pernah mendatangi langsung lokasi proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Dia bertanya kepada CEO Lippo Group, James Riady, tentang perizinan proyek Meikarta.
“Saya tadi sudah secara cepat menindak dari atas Meikarta ini dan tadi tanya Pak James mengenai semua masalah perizinan, kepemilikan tanah dan sebagainya. Itu semua hampir tidak ada masalah-masalah yang tidak bisa diselesaikan,” kata Luhut, tahun lalu.
Dari hal tersebut laporan dari adanya ‘permainan’ di perizinan Proyek Meikarta sudah diterima KPK pada November 2017. Dalam kasus ini, KPK OTT di dua lokasi, yakni Kabupaten Bekasi dan Surabaya. OTT dilakukan secara paralel pada Minggu (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 tersangka, yaitu diduga sebagai penerima, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Kemudian diduga sebagai pemberi, Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group). Para tersangka dari jajaran pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.
Tonton juga ‘Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta’:
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)

Sumber : UC News