OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 16 Oktober 2018

Harga, Cicilan dan Syarat Lengkap Membeli Rumah DP 0 Rupiah Anies Baswedan

Harga, Cicilan dan Syarat Lengkap Membeli Rumah DP 0 Rupiah Anies Baswedan


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmikan rumah DP 0 Rupiah. (Instagram)

10Berita, Setelah sekian lama ditunggu-tunggu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya secara resmi meluncurkan program rumah DP 0 Rupiah pada Jumat, 12 Oktober 2018 lalu. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, orang yang bersama Sandiaga Uno, sang mantan wakil yang kin maju ke pencapresan, menggagas program tersebut pada kampanye Pilgub 2017 silam.
“Alhamdulillah, hari ini Program DP 0 Rupiah resmi diluncurkan. Program Solusi Rumah Warga yang kami namai SAMAWA. Semoga menjadi hunian yg menumbuhkan suasana bahagia, damai, dan cinta kasih bagi keluarga yang menghuninya. Satu demi satu JANJI ditunaikan… (Pendaftaran utk peminat dimulai 1 Nov 2018 di Kantor Walikota & Bupati di tiap wilayah administrasi di Ibukota, plus di Kantor Dinas Perumahan,” tulis Anies di laman resmi Instagramnya.
Buat kamu yang belum tahu, rumah dp 0 itu diwujudkan dalam bentuk rumah susun sederhana milik (rusunami) Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Total, ada 780 unit hunian yang dibangun dalam empat tower rusun. Proyek yang digarap PD Pembangunan Sarana Jaya itu ditargetkan selesai pada bulan Juni 2019 mendatang.
Hunian ini dibangun dalam bentuk dua tipe, yakni tipe 21 yang dibanderol dengan harga Rp 184 juta sampai Rp 213 juta, dan tipe 36 yang dibanderol Rp 304 juta hingga Rp 310 juta.Warga Jakarta, terutama kamu yang belum punya rumah pasti penasaran, apa syarat dan ketentuan buat memiliki rumah tersebut.
Yuk simak syarat dan ketentuan lengkap untuk membeli rumah dp 0 Rupiah dalam ulasan berikut ini.

Kapan dan bagaimana


Anies Baswedan resmikan program rumah dp 0 rupiah. (Instagram/@aniesbaswedan)
Seperti disampaikan Anies, pendaftaran bagi warga yang berminat membeli rumah dp 0 rupiah dibuka pada Kamis, 1 November 2018 mendatang. Pendaftaran akan dibuka selama 1 bulan.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara. Yang pertama adalah secara mandiri atau lewat online, yakni melalui laman dp0rupiah.jakarta.go.id. Ini langkah-langkah yang harus dilakukan.
1. Calon pendaftar tinggal masuk ke web,
2. Pelajari persyaratan yang ada
3. Menyiapkan dokumen persyaratan (KTP, KK, NPWP, Surat Nikah)
4. Download Form Surat Permohonan dan Surat Pernyataan, yang terdiri atas:
  • surat permohonan fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
  • surat pernyataan penghasilan tetap/ tidak tetap
  • surat pernyataan belum memiliki rumah
  • surat pernyataan belim pernah menerima subsidi perumahan
  • surat pernyataan akan menempati rumah
5. Isi Surat Pernyataan dan tandatangan di atas Materai 6000
6. Isi Form di Web Pendaftaran
7. Upload Surat Permohonan Asli (dalam format pdf atau jpg)
8. Setelah itu, kamu akan mendapatkan nomor registrasi
9. Surat Permohonan Asli dikirim ke Unit Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera (dimasukkan ke dalam amplop dengan dicantumkan nomor registrasi)
10. Pemohon memantau melalui sistem dengan memasukkan nomor registrasi
11. Seluruh Surat Pernyataan Asli diberikan setelah Daftar Nominatif Penerima Manfaat terbit.
Cara yang kedua adalah mendatangi loket-loket yang dibuka di kantor-kantor pemerintahan seperti Kantor Walikota & Bupati, serta Kantor Dinas Perumahan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Calon pendaftar tinggal masuk ke web,
2. Pelajari persyaratan yang ada
3. Menyiapkan dokumen persyaratan (KTP, KK, NPWP, Surat Nikah)
4. Download Form Surat Permohonan dan Surat Pernyataan, yang terdiri atas:
  • surat permohonan fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
  • surat pernyataan penghasilan tetap/ tidak tetap
  • surat pernyataan belum memiliki rumah
  • surat pernyataan belim pernah menerima subsidi perumahan
  • surat pernyataan akan menempati ruma
5. Isi Surat Pernyataan dan tandatangan di atas Materai 6000
6. Masyarakat membawa dokumen persyaratan dan seluruh Surat Pernyataan Asli ke loket
7. Petugas membantu mengisi form di web pendaftaran
8. Petugas mengupload Surat Permohonan Asli (dalam format pdf atau jpg)
9. Masyarakat mendapatkan nomor registrasi
10. Surat permohonan asli didokumentasikan oleh petugas
11. Seluruh Surat Pernyataan Asli diberikan setelah Daftar Nominatif Penerima Manfaat terbit.

Siapa saja yang bisa mendaftar?


Logo program rumah dp 0 rupiah. (Instagram/@dp0rupiahsamawa)
Pada poin pertama, ada arahan untuk mempelajari persyaratan yang ada. Adapun, berikut ini rincian persyaratan umum yang wajib dipenuhi setiap pendaftar program rumah dp 0 Rupiah.
1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun.
2. Warga yang belum punya rumah sendiri;
3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi rumah;
4. Warga berpenghasilan 4 – 7 juta rupiah setiap bulan;
5. Warga yang taat pajak;
6. Prioritas bagi warga yang telah menikah. Memang, warga yang belum menikah diperbolehkan untuk mendaftar, tapi yang jadi prioritas adalah warga yang sudah menikah;
7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI. Hal ini diharuskan karena pembayaran cicilan rumah ini dilakukan melalui Bank DKI. Tapi perlu dicatat, pembuatan rekening baru dilakukan hanya jika pendaftar telah lolos uji seleksi.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk melengkapi administrasi?


Tujuan program rumah dp 0 rupiah. (Instagram/@dp0rupiahsamawa)
Syarat administrasi berupa kebutuhan administrasi yang diperlukan untuk mengajukan permohononan untuk mengikuti Program DP 0 Rupiah. Berikut ini dokumen yang harus lengkapi untuk dapat lanjut ke tahap selanjutnya.
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan);
  2. Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Jika ada dua atau tiga anggota keluarga dalam satu KK yang melakukan pendaftaran Program DP 0 Rupiah, sistem uji lolos seleksi akan menggugurkan nama-nama tersebut dan memilih hanya satu nama yang berhak lolos.
  3. Surat permohonan fasilitas pembiayaan rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah);
  4. Surat pernyataan penghasilan;
  5. Surat pernyataan belum memiliki rumah;
  6. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi perumahan;
  7. Surat pernyataan akan menempati rumah;
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Berapa cicilannya?


Informasi program rumah dp 0 rupiah. (Instagram/@dp0rupiahsamawa)
Skema cicilan program rumah dp 0 rupiah dibagi menjadi dua jangka waktu. Ada yang jangka waktu 15 tahun dan ada yang jangka waktunya 20 tahun.
Besaran cicilannya Rp 2,1 juta sampai Rp 2,6 juta untuk yang jangka waktunya 20 tahun.

Boleh beli rumah lebih dari satu?


(ilustrasi).
Menurut informasi frequently asked question yang dimuat di laman samawa.jakarta.go.id, setiap warga DKI Jakarta hanya diperbolehkan memiliki satu rumah pada Program DP 0 Rupiah.

Bisakah dijual kembali atau dikontrakkan?


Rumah dijual/disewakan (Ilustrasi).
Penerima manfaat alias pendaftar yang lolos seleksi hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan rumahnya kepada pihak lain dalam hal pewarisan; penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; atau pindah tempat tinggal.
Sumber : Moneysmart