Referensi pihak ketiga
Kasus pengrusakan buku catatan keuangan bersampul merah yang berisi dugaan suap yang menyeret nama Kapolri Tito Karnavian mendapatkan sorotan publik salah satunya oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia Badan Hukum.
Dalam rilisnya, ILUNI UI Badan Hukum mengatakan, bahwa Kapolri Tito Karnavian patut dicopot karena melanggar sumpah jabatan dan harus segera dibawa ke meja hijau. Serta begitu juga dengan KPK, layak untuk dibubarkan karena dianggap lalai dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Demikian pernyataan yang disampaikan Andi Renold Wakil Sekjen ILUNI UI Badan Hukum.
Menurut Renold, Kapolri Tito Karnavian harus dicopot dari jabatannya dan segera diajukan ke meja hijau bila investigasi indonesialeaks valid.
Menurutnya, jika saja dugaan tersebut benar, maka hal itu terang sekali, Patrialis Akbar Ketua Hakim Mahkamah Konsitusi, hanya tercatat menerima 1 kali suap dari pengusaha Basuki Hariman dan dihukum bersalah.
Sedangkan menurut Renold, Kapolri Tito Karnavian diduga terima suap lebih dari 1 kali dengan total Rp 8 Miliar, namun malah bergerak bebas dan memimpin Polri. Menurutnya, hal tersebut akan mengganggu logika keadilan masyarakat.
Sebelumnya Pada Senin (8/10), Indonesialeaks, Dalam laporan yang berjudul “Skandal Perusakan Buku Merah”, para jurnalisnya membuat laporan investigasi lanjutan mengenai upaya perusakan barang bukti yang dilakukan oleh dua mantan penyidik KPK yang berasal dari institusi kepolisian.
Lembar yang dirusak tersebut diduga berisi catatan transaksi keuangan dari pengusaha Basuki Hariman ke Tito Karnavian.
Selaku pengusaha impor, Basuki Hariman, memberikan uang suap ke berbagai pihak. Tujuannya, untuk memuluskan kepentingannya dalam berusaha.
Uang suap yang berhasil dibuktikan oleh KPK yakni mengalir ke mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar senilai US$ 70 ribu.
Sumber: swamedium.com/2018/10/12/iluni-ui-badan-hukum-kpk-layak-dibubarkan-dan-tito-layak-diadili/