OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 27 Oktober 2018

Jokowi-Ma’ruf Tidak Ditegur dan Tidak Harus Minta Maaf Soal Pelanggaran Videotron

Jokowi-Ma’ruf Tidak Ditegur dan Tidak Harus Minta Maaf Soal Pelanggaran Videotron

10Berita, JAKARTA–Bawaslu DKI Jakarta ‘memvonis’ videotron yang menampilkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pelanggaran kampanye. Namun, pasangan nomor urut 01 itu tidak ditegur dan tidak harus meminta maaf.
Pelanggaran videotron Jokowi-Ma’ruf dilaporkan warga bernama Sahroni setelah melihat tayangan Jokowi-Amin lengkap dengan logo di akhir iklan sukseskan Asian Para Games. Tayangan tersebut, jelas Sahroni, berada di videotron yang lokasinya dilarang oleh KPU.

Ketua Bawaslu DKI Puadi yang merupakan ketua majelis hakim mengatakan, permohonan Sahroni sebagai pelapor diterima sebagian dan ditolak sebagian. Permohonan yang diterima adalah Bawaslu memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar tidak ada penayangan videotron Jokowi-Amin lagi di lokasi terlarang
“Menolak artinya petitumnya kami majelis di situ petitumnya bahwa agar pasangan nomor calon urut 01 meminta maaf secara tertulis pada pasangan calon nomor urut 02. Itu ditolak karena tidak ada bukti, tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan,” kata Puadi usai sidang di Aula Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).

Bawaslu juga tidak menegur Jokowi-Amin. Alasannya karena tidak dapat dibuktikan. “Terus pelapor minta Bawaslu DKI melakukan peneguran terhadap pasangan nomor 01, itu pun tidak bisa dibuktikan makanya kita tolak. Itu tidak ada di fakta persidangan,” ungkapnya.
Sejumlah titik videotron yang dilaporkan Sahroni berada di sepanjang jalan protokol. Titik tersebut, menurutnya, termasuk 23 alat peraga kampanye yang dilarang oleh KPU. Dari 23 titik yang dilarang, Sahroni menemukan 15 titik, namun hanya 8 titik yang dilaporkan.
Menanggapi tidakadanya teguran kepada pihak terkait, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa tergelitik.
“Lucu ya, bahwa videotronnya dinyatakan melanggar aturan tapi Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf tidak ditegur dan nggak perlu minta maaf. Agak lucu juga,” ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Sementara itu, timses Jokowi-Ma’ruf menegaskan bahwa videotron tersebut dipasang pihak ketiga.
“Begini, pemasangan videotron itu tidak dilakukan oleh TKN,” ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani. []

SUMBER: DETIK.COM