OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 20 Oktober 2018

Kasus Meikarta, KPK Didesak Periksa James Riady dan Luhut Binsar Pandjaitan

Kasus Meikarta, KPK Didesak Periksa James Riady dan Luhut Binsar Pandjaitan

10Berita, JAKARTA–Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan CEO Lippo Group James Riady terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek Meikarta.
“KPK harus usut Luhut Binsar Panjaitan dan James Riady yang melakukan toping off Meikarta setahun lalu,” kata Presidium KAKI dalam keterangan tertulis, Jumat (19/10/2018).

Menurut pernyataan KAKI, sebelumnya Luhut mengatakan tidak ada masalah pada izin Meikarta.
“Kini, izin tersebut kedudukannya adalah produk korupsi. Menurut hukum, produk hasil korupsi Meikarta tersebut harus dibatalkan,” imbuh pernyataan KAKI tersebut.
Sebelumnya, dugaan suap Meikarta bermula dari operasi tangkap tangan pada Ahad (14/10). Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menemukan uang senilai lebih dari Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura yang diduga sebagai barang bukti lain.

Hingga kini, KPK telah menangkap dan menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen. []

SUMBER: TEROPONGSENAYAN.COM