LBH Street Lawyer
10Berita, Kasus pembakaran bendara berlafadz kalimat tauhid oleh oknum ormas Banser pada peringatan Hari Santri di Garut (22/10) terus bergulir. Kali ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer melaporkan sejumlah anggota Banser NU Garut, Jawa Barat dan Ketua GP Ansor Yaqut Chalil Qoumas ke Bareskrim Polri.
Seperti dilansir merdeka.com, Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara). Juga tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU ITE pada kasus pembakaran bendera berlafadz tauhid.
Seperti diketahui , akhir-akhir ini ulah oknum Banser sering membuat kegaduhan dan kontraproduktif dengan kepentingan umat Islam. Mereka sering bertindak di luar kewenangannya. Seperti diduga melakukan persekusi terhadap Ustad Abdul Somad, menghalangi deklarasi dari pihak oposisi ketika di Surabaya dan kini melakukan pembakaran bendera berlafadz tauhid yang dianggapnya bendera HTI (Hisbut Tahrir Indonesia).
Atas nama NKRI dan Pancasila, sepertinya mereka bisa berbuat apa saja menurut tafsiran versi mereka. Kali ini tindakan membakar bendera tauhid ini menuai kecaman dari masyarakat. Baik para ulama, santri, maupun tokoh masyarakat dan umat Islam pada umumnya.
Menurut Wisnu Rakadita dari LBH Street Lawyer, Banser sudah melanggar undangundang ormas Nomor 16 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3 . Karena Banser sering melakukan sesuatu yang memang bukan dari tugasnya. Seperti merazia dan sweeping. Padahal tugas merazia adalah kewenangan aparat.
Wisnu juga mempertanyaan , “UU Ormas untuk siapa ? Ada beberapa Ormas yang sudah dikenakan undang-undang Ormas, tapi kenapa Banser tidak pernah? Apakah hanya untuk Ormas tertentu atau untuk seluruh Ormas? Apakah masih ada keadilan di negeri ini ?” tanyanya.
Publik berharap penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus pembakaran bendera hingga tuntas. Sekaligus untuk mengingatkan publik, bahwa tidak ada ormas ataupun anggota masyarakat yang bisa sewenang-wenang bertindak berdasarkan asumsi, kebencian, dan ketidaksukaan terhadap sesuatu.
sumber referensi : merdeka.com