OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 20 Oktober 2018

KPK Sulit Temukan Kader PDIP Ali Fahmi yang Jadi Saksi Kunci Suap Bakamla

KPK Sulit Temukan Kader PDIP Ali Fahmi yang Jadi Saksi Kunci Suap Bakamla 

10Berita , Jakarta – Ali Fahmi Habsyi, kader PDIP sekaligus Staf Khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya (Purn) Arie Sudewo, menjadi saksi kunci dalam kasus suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring Bakamla. Namun, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menemukan keberadaannya.
“Memang Ali fahmi ini belum kami temukan hingga saat ini. Proses pencarian, pengecekan alamat, pengiriman surat sudah dilakukan tapi belum kami temukan sampai saat ini,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di Gedung KPK pada Jumat sore(19/10/2018).
Meski begitu, Febri menyebut pihaknya tak bisa memasukkan Ali Fahmi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Tentu tak bisa ditetapkan sebagai DPO karena statusnya masih sebagai saksi,” imbuhnya.
Dari fakta persidangan terungkap Ali Fahmi menawarkan diri untuk membantuk meloloskan anggaran kepada Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Dia pun menjamin perusahaan itu mendapat proyek di Bakamla. Atas perannya itu Ali Fahmi diduga menerim uang sejumlah Rp24 miliar dari Fahmi.
Ali Fahmi pun terkait dengan mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi, yang menjadi terdakwa kasus suap Bakamla. Keduanya dikenalkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin.
Baru-baru ini di persidangan Fayakun mengungkap peran Ali Fahmi yang mengenalkan dirinya dengaan tiga orang yang diklaim sebagai keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Yang satu agak tua, itu dikenalkan sebagai Om-nya Pak Jokowi, kemudian yang kedua adiknya Pak Jokowi, yang satu lagi iparnya Pak Jokowi,” ujar Fayakhun saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terkait status Ali Fahmi, KPK masih akan melihat perkembangan di persidangan. “Jadi nanti kita lihat perkembangan proses persidangan ini, nanti akan kami pelajari lebih lanjut apakah perlu atau memungkinkan secara hukum untuk dilakukan pengembangan atau tidak,” ujar Febri.
Reporter: Qoid
Editor: Imam S.

Sumber : Kiblat.