MAKI Gugat Praperadilan KPK di Kasus Skandal Buku Merah Perusakan Alat Bukti
10Berita, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara perusakkan alat bukti.
Gugatan ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 15 Oktober 2018.
Hal: Permohonan Pemeriksaan Praperadilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Secara Materiil Tindak Pidana Merintangi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam Bentuk Perusakkan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Yang Diduga Dilakukan Oleh Ex Penyidik KPK (Roland Ronaldy dan Harun).
Selaku pemohon dalam gugatan praperadilan adalah Kombes (Purn) H. Soepardjito selaku Pendiri MAKI, Boyamin Bin Saiman (Koordinator MAKI), dan Rizky Dwi Cahyo Putra, SH (Kepala Biro Hukum MAKI).
Sebelumnya, KPK mengakui sulit untuk kembali memeriksa AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Harun terkait perusakan barang bukti suap, setelah keduanya tak lagi dirugaskan di lembaga antirasuah tersebut.
"Sebenarnya, ketika proses pemeriksaan internal itu dilakukan, kami menerima permintaan dari instansi asal 2 penyidik tersebut (Polri), untuk kebutuhan penugasan lebih lanjut," kata jubir KPK Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018).
Pengakuan tersebut merupakan respons KPK terhadap hasil liputan investigasi IndonesiaLeaks, mengenai dugaan perusakan barang bukti kasus suap pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat pemerintah, termasuk petinggi Polri.
Barang bukti yang diduga dirusak adalah buku bersampul warna merah berisi catatan keluar-masuk uang perusahaan milik Basuki Hariman—kini sudah menjadi narapidana kasus suap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Roland dan Harun diduga merusak buku merah tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, Roland dan Harun sebenarnya sudah pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.
Namun, sebelum pemeriksaan Pengawasan Internal KPK itu selesai, Roland dan Harun sudah ditarik kembali ke Mabes Polri.
Setelah kedua penyidik itu kembali ke Mabes Polri, semua pemeriksaan terhadap mereka oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK terhenti.
Penghentian penyidikan atas Ex Penyidik KPK (Roland Ronaldy dan Harun) inilah yang sekarang digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dear @KPK_RI ...ketemu lagi kita. Mari kita selesaikan secara beradab. Jika ada dusta, akan tercatat selamanya dalam dokumen pengadilan 😁 pic.twitter.com/x4UJsxrC0j— Kurniawan (@wadinug) 15 Oktober 2018
Sumber : PORTAL ISLAM