OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 27 Oktober 2018

Perbankan mulai mundur dari proyek Meikarta

Perbankan mulai mundur dari proyek Meikarta

Sejumlah memutuskan menyetop kredit pemilikan apartemen atau KPA untuk proyek properti Meikarta setelah kasus tersebut menyeruak ke publik.
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018).

10Berita, Perbankan nasional mulai menarik diri dari mega proyek pembangunan apartemen Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah bank memutuskan tidak akan lagi memberikan kredit kepada nasabah yang hendak membeli unit di proyek tersebut.
Pada Maret 2018, situs resmi Lippo Karawaci -- anak perusahaan dari Lippo Group -- melansir 12 bank yang diklaim bekerjasama dalam pembiayaan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Meikarta. Penyalur KPA tersebut antara lain PT NOBU Bank Tbk, PT Bank BJB Tbk, PT Maybank Indonesia Tbk, KEB Hana Bank, PT Bank Artha Graha Tbk, PT ICBC Indonesia Tbk, PT Bank Panin, PT CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Muamalat Tbk.
Selain itu, dua bank plat merah yang disebut-sebut sebagai penyalur KPA Meikarta adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Namun, BTN menegaskan tidak akan menyalurkan KPA ke Meikarta meski memiliki jalinan kerjasama dengan Grup Lippo. Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan, ia telah mengetahui risiko dan masalah proyek tersebut lantaran adanya ketidakpastian dari sisi hukum dan perizinan.
"Kita mengetahui Meikarta beberapa dari sisi legal atau perizinan saat itu belum sempurna," jelas Maryono dalam Kompas.com, dilansir Jumat (26/10/2018).
BTN beberapa kali pernah menerima pengajuan KPA Meikarta, tapi Maryono mengatakan perseroan menolak atau mengembalikan pengajuan tersebut.
Dia menjelaskan, meski telah menjalin kerjasama dengan Grup Lippo dalam beberapa hal, namun BTN tidak akan melanjutkan jika terjadi masalah seperti pada kasus Meikarta.
"Ada beberapa pengajuan (KPA), tapi kami tidak menyetujui atau mengembalikan," jelas Maryono.
Kasus perizinan proyek Meikarta mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro pada awal Oktober ini.
Selain itu, KPK juga menangkap sejumlah kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi serta beberapa pegawai dan konsultan Lippo Group.
Direktur Utama Bank BJB, Ahmad Irfan, mengatakan banknya memutuskan menyetop kredit pemilikan apartemen atau KPA untuk proyek properti Meikarta setelah kasus tersebut menyeruak ke publik. Namun, soal penutupan hubungan kerjasama dengan Meikarta, Irfan menunggu hasil penyelidikan polisi.
Meski begitu, Bank BJB hingga saat ini belum menyalurkan kredit pemilikan apartemen untuk proyek Meikarta. "Kami pasti menunggu, kami tutup," kata dia dalam Tempo.co, dikutip Jumat (26/10)..
Adapun Bank Muamalat lebih dulu memutus fasilitas pembiayaan ke apartemen Meikarta setelah proyek milik Lippo Group itu tersandung masalah hukum tahun lalu.
Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat, Purnomo B. Soetadi, mengatakan perusahaan tidak berpartisipasi lagi dalam pembiayaan proyek Meikarta setelah mencuat kasus perizinan dan pembangunan Meikarta pada 2017 yang belum selesai.

Potensi kredit macet

Masalah yang terjadi pada proyek Meikarta tidak bisa dianggap enteng. Apalagi nilai proyeknya mencapai ratusan triliunan rupiah.
Perbankan bisa tersandung malah ketika para nasbah Meikarta tidak melakukan komitmen lantaran tak ada kejelasan dari pengembang. Efeknya, kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang terjadi di industri perbankan bisa membengkak.
Ketua Asosiasi Sub Comm 3 Mortgage Bankers, Indrastomo Nugroho, mengatakan pada dasarnya setiap bank dalam kerjasama dengan pihak pengembang tidak sembarang hanya melihat nilai proyek.
Ia mengatakan bank melihat hal pertama dari unsur aspek legalitas. Ini sangat penting mengingat dampak negatifnya sangat besar jika aspek legalitas tidak terpenuhi.
"Kedua masalah perizinan. Jika pihak pengembang sudah menyatakan komitmennya, kemungkinan besar bisa dibiayai. Ini masalah kreadibilitas," jelas Indrastomo kepada Beritagar.id, Jumat (26/10).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Slamet Edy Purnomo, menyebutkan kredit pemilikan apartemen ( KPA) proyek Meikarta yang sudah tersalurkan mencapai Rp8 trilun. Namun, Edy menyebut hingga saat ini belum ada KPA Meikarta yang macet.
"Portofolio kredit Lippo Grup (Meikarta) itu Rp8 triliun yang tersebar di 12 bank dan sejauh ini masih lancar dan tidak macet. Masalahnya bukan debitur tapi kasus (korupsi) Meikarta-nya," kata Edy diberitakan CNNIndonesia.com.
Edy mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini terus memantau permasalahan tersebut. Tak lupa, dia juga memitigasi risiko masa depan terhadap bank-bank yang telah menyalurkan KPA ke Meikarta.
Sumber : Beritagar