OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 05 Oktober 2018

Ratna Sarumpaet Ditetapkan Tersangka, Fahri Hamzah Bandingkan dengan yang Dialami Mahfud MD

Ratna Sarumpaet Ditetapkan Tersangka, Fahri Hamzah Bandingkan dengan yang Dialami Mahfud MD

Fahri Hamzah dan Ratna Sarumpaet

10Berita  -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membandingkan kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan tidak jadinya Mahfud MD menjadi calon Wakil Presiden Jokowi.
Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 ayat 1 KUHP dan pasal 28 jo pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna Sarumpaet juga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Fahri Hamzah, lewat akun Twitter yang sudah terferivikasinya mencuitkan kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan kejadian Mahfud MD yang batal jadi Cawapres Jokowi.
"Pengen nanya prof @mohmahfudmd apakah janji istana sampai jahit baju putih untuk cawapres itu adalah HOAX?
Kalau @DennyJA_WORLD kan memang Konsultan Timses...kalau istana menyebar HOAX yg dipidana siapa? ; presiden, Mensekneg atau Nusron?
Prof @mohmahfudmd apa bisa memberikan pencerahan hukum atas HOAX yang bapak alami? ( berupa kabar akan jadi cawapres dan menjahit baju seragam)
Apakah sama dengan HOAX BUATAN @RatnaSpaet (bahwa dia dianiaya) YA PROF?" tulis akun Twitter @FahriHamzah.
Merasa belum juga mendapat jawaban dari akun Twitter Mahfud MD, Fahri Hamzahkemudian bertanya pada Pakar Hukum sekaligus Guru Besar di Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
"Prof @romliatma mohon bantuan menjawab pertanyaan saya ke prof Mahfud. Ini serius ingin tahu. Untuk masyarakat. Plis." kata Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah
Ratna Sarumpaet sendiri saat ini sudah diamankan oleh polisi.
Ratna Sarumpaet diamankan petugas Imigrasi saat akan pergi ke Chile melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam penangkapan tersebut, Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menjelaskan Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka karena mangkir dari panggilan polisi.
Menurut Jerry, Ratna Sarumpaet sempat dipanggil untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaraan berita bohong atau hoaks.
Tapi, menurut Jerry, Ratna Sarumpaet tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Jadi kami sudah panggil dia sebagai saksi hari Senin. Kalau memang dia pergi atau apa dia kasih tahu dong kabarnya, infokan karena ada acara begitu, saya akan datang tanggal sekian. Ini tidak memberikan kabar malah pergi," terang Jerry seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat mengetahui rencana kepergian Ratna Sarumpaet ke kluar negeri, kata Jerry, polisi langsung menghubungi Imigrasi untuk mencegah ibu dari Atiqah Hasiholan ini.
"Saya tidak boleh tinggalkan Indonesia. Saya lihat di situ bawa surat penangkapan dengan status saya sebagai Tersangka, ini aneh," kata Ratna saat diwawancarai TVOne secara eksklusif melalui sambungan telepon, Kamis (4/10/2018) malam.
Ratna mengaku ia baru mendapatkan surat panggilan oleh kepolisian untuk diperiksa terkait kasus melakukan kebohongan soal pengeroyokan pada hari ini.
"Saya minta diundur. Tanggal 10 (Oktober) saya pulang. Tahu-tahu saya sudah Tersangka," katanya.
Ratna Sarumpaet sendiri sudah mengakui bahwa kabar soal penganiayaan yang dialaminya adalah bohong.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak.
Sejumlah tokoh penting turut pula menanggapi dan menyampaikan rasa empatinya terhadap kejadian yang menimpa Ratna Sarumpaet.
Sampai akhirnya, Ratna Sarumpaet mengaku bahwa semua kejadian itu hanya karangan.
Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.
Kamis malam, Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, Ratna akan berpergian ke Cile.

Sumber : TRIBUNNEWSBOGOR.COM