Soal Aksi Pengadangan di Bandara, Maneger: Negara Harus Cegah
Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution menyikapi insiden pengadangan Habib Bahar Bin Smith dan Habib Hanif Alatas diadang oleh ratusan orang yang mengatasnamakan ormas adat di Bandara Sam Ratulangi, Manado pada Senin 15 Oktober 2018 lalu.
“Negara harus hadir untuk memenuhi hak dasar itu dengan cara memfalitasi WNI melakukan apa yang menjadi hak dasarnya tadi. Itu HAM, itu hak konstitusional yang dijamin,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (18/10/2018).
Maneger menegaskan, Negara tidak boleh membiarkan aksi pengadangan tersebut. Jika terjadi pembiaran, maka Negara dapat disebut melanggar HAM.
“Jika dia tidak melakukan tapi dia membiarkan peristiwa (pelanggaran HAM) terjadi -padahal sebetulnya dia memiliki kewenangan- itu berarti pelanggaran HAM. Jadi melanggar itu bisa melakukan atau membiarkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Maneger mengungkapkan negara harus menghentikan siapapun kelompok masyarakat aatau komunitas masyarakat yang melampaui kewenangannya. Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih tugas-tugas aparat negara.
“Membiarkan main hakim sendiri itu hanya akan mengundang reaksi berikutnya,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Lebih lanjut, Maneger memaparkan bahwa Negara juga sudah melakukan pelanggaran HAM jika tidak bisa mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang sama di masa yang akan datang.
“Pengulangan peristiwa adalah kegagalan negara. Jadi garansi tidak terjadinya hal serupa adalah prinsip HAM secara universal,” ungkapnya.
“Jadi negara punya kewajiban, punya mandat memastikan pelanggaran hak dasar warga negara itu tidak terulang. Tidak ada pengulangan peristiwa, itu mandat negara,” tegas Maneger.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: M. Rudy
Sumber : Kiblat.