Hari Ini Kominfo Cabut Lisensi Bolt, First Media, dan Jasnita
Kominfo akan mengeluarkan SK untuk mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt) dan PT Jasnita Telekomindo.
Ilustrasi MiFi Bolt. (CNN Indonesia/ Susetyo Dwi Prihadi)
10Berita, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt) dan PT Jasnita Telekomindo.Plt Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pemerintah akan mencabut lisensi penggunaan frekuensi 2,3 GHz mulai hari ini (19/11).
"Hingga batas akhir Sabtu (17/11) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi," jelasnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
Pria yang kerap disapa Nando ini mejelaskan Kemenkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator.
Nando menjelaskan pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GhHz dilakukan lantaran ketiga perusahaan tidak menanggapi tiga surat peringatan dari Kemenkominfo.
Dengan keluarnya SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi 2,3 GHz, Nando menerangkan maka otomatis ketiga perusahaan tidak bisa menyelenggarakan layanan lagi. Otomatis mulai hari ini, Kominfo melarang ketiga perusahaan mengelenggarakan layanan yang menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz.
"Jika setelah ada SK Pencabutan layanan tidak dihentikan oleh pihak operator, maka layanan tersebut ilegal dan sudah masuk ranah pidana," ucapnya.
Total tunggakan plus denda Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 kedua anak perusahaan Grup Lippo ini mencapai Rp 708 miliar. Sementara tunggakan plus denda PT Jasnita disebut mencapai Rp 2,197 miliar.
Pencabutan izin penggunaan frekuensi sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Sebelumnya, Kemkominfo telah menerbitkan tiga kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoordinasi menyelesaikan tunggakan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bolt, First Media, dan Jasnita masih belum memberikan tanggapan terkait keputusan Kemenkominfo ini.
Sumber : CNNIndonesia.com