Ikatan Tuna Netra Laporkan Ma’ruf Amin ke Bawaslu Soal ‘Buta dan Budek’
Ma’ruf diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena menyinggung soal buta dan budek dalam pidatonya beberapa waktu lalu.
“Itu menghina, merendahkan, menyepelekan kaum disabilitas tunanetra dan tunarungu. itu yang ingin yang dikoreksi oleh teman-teman dari disabilitas ini,” ujar Kuasa Hukum pelapor Ahmar Ihsan Rangkuti di Bawaslu, Jakarta, Kamis (14/11).
Sebelumnya Ma’ruf menyingung buta dan tuli ketika acara peresmian Posko dan Deklarasi Relawan Barisan Nusantara (Barnus) yang digelar di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/11) lalu.
Dalam pernyataannya, Ma’ruf bermaksud menyindir pihak-pihak yang kerap mengkritik kinerja Presiden Jokowi sebagai orang-orang budek dan buta.
Ucapan Ma’ruf ini yang dinilai mengusik penyandang disabilitas. Ahmar menyebut Ma’ruf diduga telah melanggar pasal 280 ayat 1 C, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Hari ini kami mendampingi teman-teman tunanetra terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu pasal 280 ayat 1 butir C yaitu kampanye pemilu dilarang untuk melakukan menghina seseorang atau diskriminasi,” tutur Anhar.
Sumber : Eramuslim