OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 14 November 2018

Ini Isi Lengkap Draft Terbaru Nota Kesepakatan Prabowo dan Aliansi Keumatan

Ini Isi Lengkap Draft Terbaru Nota Kesepakatan Prabowo dan Aliansi Keumatan

10Berita, JAKARTA—Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Malem Sambat Kaban atau M.S. Kaban, membeberkan draf terbaru Nota Kesepaham Antara Aliansi Partai Politik Koalisi Keumatan dan Kebangsaan dengan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Draf setebal tujuh halaman ini memuat delapan bab, terdiri dari maksud dan tujuan, ruang lingkup dan nama, pelaksanaan, biaya, ketentuan lain, koordinasi dan evaluasi, jangka waktu, dan penutup. Setiap bab memuat penjelasan yang yang dirinci dalam satu pasal atau lebih. Total ada sepuluh pasal dari delapan bab rancangan koalisi keumatan versi terbaru.
BACA JUGA: Ada Draft Baru terkait Nota Kesepahaman Capres Prabowo dan Aliansi Partai Koalisi Keumatan dan Kebangsaan
Berikut isi lengkap draf tersebut:
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan perwujudan Pileg dan Pilpres yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL);
(2) Tujuan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan membangun koordinasi hingga ke level operasional antara Para Caleg dari Partai Politik yang ikut menandatangani Memorandum of Understanding ini dalam Pileg dan Pilpres 2019.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN NAMA
Pasal 2
Ruang lingkup Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini meliputi :
(1) Pemilihan Umum Legislatif 2019 pada semua tingkat pemilihan (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota) di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil);
(2) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;
(3) Pengamanan kebijakan eksekutif di Parlemen.
(4) Nama yang dipakati dalam kerja sama ini adalah ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN (atau nama lain yg disepakati)
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 3
(1) Untuk Pemilihan Umum Legislatif 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN akan membentuk sekretariat bersama dan forum koordinasi antar caleg.
(2) Untuk Pemilihan Umum Legislatif 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) para Caleg dari ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN dalam daerah pemilihan (Dapil) yang sama, akan senantias berkoordinasi dan bekerjasama serta semaksimal mungkin mengindari konflik;
(3) Apabila terjadi konflik atau perselisihan diantara Para Caleg, maka telebih dahulu akan diselesaikan secara musyawarah;
Pasal 4
(1) Untuk Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka seluruh Caleg bersedia dan berkomitmen untuk bekerjasama dan berkoordinasi untuk memenangkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, MBA.
(2) Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN, bekerja sama dalam Badan Pemenangan Nasional PADI yang telah terbentuk.
Pasal 5
(1) Untuk pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) diatas, ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN, akan membentuk blok politik (supra fraksi) di Parlemen.
(2) Untuk pengamanan kebijakan eksekutif di Parlemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) apabila Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, MBA., terpilih sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden, maka seluruh Anggota Legislatif akan mendukung dan mengamankan kebijakan eksekutif teramsuk dan tidak terbatas terhadap pelaksanaan Pakta Integritas sebagaimana Lampiran Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasioan II Nomor : 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H, tanggal 6 Muharram 1440 H/16 September 2018.
BAB IV
BIAYA
Pasal 6
Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini akan ditanggung secara
tanggung renteng oleh ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 7
(1) Pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini didasarkan pada itikad baik dan komitmen bersama ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN;
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini akan diatur dan ditetapkan oleh ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN dalam bentuk perubahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini;
BAB VI
KOORDINASI DAN EVALUASI
Pasal 8
ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN sepakat melakukan
koordinasi dan evaluasi atas pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini melalui pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) dalam sebulan.
BAB VII
JANGKA WAKTU
Pasal 9
(1) Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun Terhitung sejak tanggal ditandatangani;
(2) Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini dapat diubah atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10
Demikian Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini ditandatangai pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, dibuat dalam 5 (lima) rangkap, bermaterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan dipegang oleh Partai Politik Aliansi Keumatan dan Kebangsaan. []

SUMBER: TEMPO, Islampos.