10Berita  Komentar Permadi Arya yang menyebut bendera berkalimat tauhid di selembar kain hitam dengan sebutan 'bendera teroris' berujung panjang.
www.news.okezone.com
Kini pria yang menamakan dirinya dengan Abu Janda tersebut harus berurusan dengan polisi dan bisa dipenjara akibat perbuatannya.
Hal ini karena seorang Anggota Majelis Taklim Al-Munawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas melaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, okezone.com (15/11/2018).
Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama usai membuat konten video kontroversi yang menyebutkan bahwa bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.
"Fix, ini bendera teroris, bukan panji Nabi," kata Abu Janda dalam video tersebut.
www.radarbogor.id
Bendera sejenis itu juga merupakan bendera yang juga terpampang di kediaman Rizieq di Makkah, yang sempat menjadi kontroversi soal siapa pemasangnya.
"(Abu Janda) menghina syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat Lailahailallah Muhammadarasulullah dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim," ujar Alwi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018).
Sumber : UC News