Panitia: Dahnil Anzar tak Terlibat dalam Kasus Kemah Pemuda Islam
“Sedangkan tanda tangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh saudara Dahnil, karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan kami menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi semata,” ungkap Panitia Kemah Pemuda Islam yang terdiri dari Ahmad Fanani, Virgo Sulianto Gohardi, Abdul Rahman Syahputra Batubara dan Fuji Abdul Rohman dalam jumpa pers bersama kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Kamis (29/11/2018) .
Karena itu, panitia menyampaikan permohonan maaf dengan sangat, kepada Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (2014-2018) dan Keluarga, karena mengggunakan scan tanda tangan Dahnil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Dan perlu kami sampaikan bahwa sama sekali beliau tidak terkait persoalan ini,” terang panitia dalam jumpa pers tersebut.
Menurut Kuasa hukum yang terdiri dari Dr Trisno Rahardjo, SH, M.Hum, Gufroni, SH, MH dan Jamil Burhan, SH, setelah mempelajari dokumen dalam bentuk fotokopian Laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun oleh Panitia Kemah dari Pemuda Muhammadiyah, pihaknya menemukan dokumen yang patut diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan karena ketidakpahaman panitia.
“Adanya persoalan hukum yang saat ini telah ditangani oleh penyidik pada Polda Metro Jaya, dapat dimengerti oleh panitia. Untuk itu kami menghormati seluruh proses hukum yeng tengah dilaksanakan oleh penyidik pada Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dalam jumpa pers yang digelar di Yogyakarta, Kamis (29/11).
Oleh karenanya, pihak kuasa hukum meminta penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya jangan hanya fokus pada dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ). Namun juga pada ukuran kesuksesan acara pelaksanaan kegiatan yang menjadi tujuan utama kegiatan tersebut, yakni adanya kebersamaan antara Pemuda Islam.
“Selanjutnya kami mendukung penuh agar pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan lebih komperehensif dengan memeriksa seluruh dokumen, baik yang dikeluarkan oleh Kemenpora maupun LPJ yang disampaikan oleh ormas kepemudaan lain yang memperoleh pendanaan dari Kemenpora terkait kegiatan tersebut,” lanjut kuasa hukum.
Hal ini ditekankan, kata kuasa hukum Muhammadiyah, karena anggaran berkenaan dengan kegiatan kemah pemuda Islam itu berasal dari nomenklatur yang sama.
“Agar terciptanya pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.” (*)
Sumber : salam online