OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 27 November 2018

Saat Anies Baswesan 'Sulap' Pulau Reklamasi Jadi Pantai Kita, Maju, Bersama

Saat Anies Baswesan 'Sulap' Pulau Reklamasi Jadi Pantai Kita, Maju, Bersama



10Berita, Riwayat pulau-pulau reklamasi tamat di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pulau C, D, dan G kini berganti nama menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

Perubahan nama Pulau C, D, dan G ini merupakan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Kepgub itu diteken pada Senin, 26 November 2018.

"Yang selama ini disebut sebagai Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai. C jadi kawasan Pantai 'Kita', D kawasan Pantai 'Maju', dan G kawasan Pantai 'Bersama'. Jadi, Kita, Maju, Bersama," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Menurut Anies, nama baru tersebut maknanya untuk masa depan. "Bahwa ke depan ini menjadi wilayah tempat kita, salah satu tempat bisa merasakan laut, pantai, dan merasakan kemajuan bersama," ujar Anies.

Perubahan nama ini mengakhiri polemik pulau reklamasi. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari langkah Anies mencabut izin proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Izin 13 pulau reklamasi dicabut secara permanen.

"Sebanyak 13 pulau yang sudah dapat izin lakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi dihentikan," tutur Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Anies mengatakan pencabutan izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di BKP Pantai Utara Jakarta.

Ke depan, wajah baru Pantai Kita, Maju, Bersama segera dibangun. Pembangunan kawasan ini diserahkan kepada BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018, yang baru disahkan pada 16 November 2018.

Anies juga memberikan gambaran tentang pengelolaan kawasan pantai yang akan dibangun. Nantinya, kawasan ini akan digunakan untuk kampung nelayan hingga pasar ikan. "Gambaran besarnya kami akan punya area yang terbuka untuk publik. Kami akan punya kampung yang kami akan lakukan peremajaan, mereka bisa hidup sebagai nelayan, tapi di sisi lain pantainya terbuka dan dipakai oleh berbagai kalangan. Menarik sekali," kata Anies.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta melalui BUMD Jakarta Propertindo (Jakpro) akan mengelola 65 persen kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama itu. "Sekarang Jakpro baru membangun infrastruktur dasar. Jadi infrastruktur dasar dikelola oleh Jakpro, misalnya jalan untuk kendaraan bermotor, jalan untuk sepeda, dan jalan untuk pejalan kaki. Nah, itu yang akan dibangun infrastruktur dasarnya," papar Anies.

Mengenai hak guna bangunan (HGB) Pulau C dan D yang masih dimiliki oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), Pemprov DKI siap melakukan dialog dengan pihak terkait agar pengelolaan kawasan pantai tak bermasalah.

"Kami siap, justru kami menugaskan Jakpro di sana untuk memulai pembicaraan dengan pihak yang selama ini menjadi kontraktor untuk pembangunan lahan-lahan hasil reklamasi. Jadi hal-hal seperti itu biar dibicarakan di antara mereka," kata Anies.

"Jadi, dengan begitu, Pemprov DKI akan bisa mengatur area yang cukup luas di wilayah hasil reklamasi dan memang kepentingan kami membuat agar masyarakat bisa memanfaatkan. Nah, nanti perencanaannya biar Jakpro yang menyusun," tambah dia.sumber: detik


Sumber : konten Islam