Ada Potensi Kerugian Negara Dalam Pembelian 51% Saham Freeport
Menurut Otto pemerintah harusnya sabar menanti berakhirnya kontrak karya PTFI yang berakhir 2021. Sebab, kalau pemerintah tak memperpanjang maka Freeport bisa dimiliki Indonesia.
Hal itu, sambung Otto, ada dalam klausul Kontrak Karya (KK) Freeport yang sudah berjalan ini.
“Ketika Tim Peradi diminta menjadi konsultan oleh Menteri Jonan, kami baca ada klausul dalam KK yang menyatakan perpanjangan KK tergantung persetujuan pemerintah. Jadi tak ada alasan pemerintah membayar mahal,” ungkap Otto.
PT Inalum (Persero) pekan lalu (Jumat, 21/12) resmi membeli sebagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Nilai transaksi mencapai 3,85 miliar dolar AS atau setara Rp 55,8 triliun.
Dengan begitu, kepemilikan saham Indonesia atas PTFI meningkat dari 9 persen menjadi 51 persen.
Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Menanggapi langkah pemerintah tersebut, mantan Ketua Umum Peradi ini mengaku kaget.
“Saya kaget ketika pemerintah mengeluarkan dana triliunan untuk membeli saham 51 persen Freeport,” demikian Otto. (rmol)
Sumber : Eramuslim