OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 21 Desember 2018

Gerindra: Suap di Kemenpora Makin Buktikan Pemerintahan Jokowi Korup


Gerindra: Suap di Kemenpora Makin Buktikan Pemerintahan Jokowi Koru

OTT di Kemenpora menambah panjang daftar pejabat negara yang korupsi.


Barang bukti kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke Koni

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengomentari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap beberapa pejabat Kemenpora terkait kasus dana hibah ke Koni (Komite Olahraga Nasional Indonesia).
Arief menilai OTT yang menjerat beberapa orang di Kemenpora itu bukti bahwa pemerintahan Jokowi korup. OTT ini menambah panjang daftar pejabat negara yang terlibat korupsi dan ditangkap KPK.
"Suap di Kemenpora makin membuktikan kalau pemerintahan Joko Widodo sangat koruptif dan sudah tepat kalau korupsi di era Joko Widodo sudah masuk stadium empat," kata Arief, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/12).


Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono

Arief berharap, KPK bisa mengusut tuntas kasus suap di Kementerian yang dikomandoi oleh menteri dari PKB itu, hingga menemukan siapa aktor utamanya. "Sebab berkaca dari kasus korupsi di Kemenpora saat pemerintahan SBY, juga bisa menarik Menporanya sebagai pesakitan KPK," ucapnya.
"Segera KPK geledah kantor Menpora karena sangat tidak mungkin pejabat penguna anggaran di Kemenpora melakukan korupsi tanpa ada tekanan atau perintah dari atasannya," tambahnya.
Arief mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut kasus itu sampai ke akar-akarnya, sebab menurut Arief Deputi IV Kemenpora bukan kali pertama terkena OTT KPK.

Pantas saja olahraga kita kagak pernah maju, kalau selamanya jadi sarang korupsi. Begitu juga program pembinaan pemuda Indonesia yang tidak jelas hasilnya.

- Arief Poyuono

Sebelumnya, KPK menduga ada praktik suap yang melibatkan pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus KONI. Suap tersebut diduga terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 9 orang termasuk Deputi IV Kemenpora. Saat ini para pihak yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status hukum mereka.
"Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," ujar Agus.
Sumber : Kumparan