OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 08 Desember 2018

Habib Bahar Jadi Tersangka, GNPF Ulama: Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Habib Bahar Jadi Tersangka, GNPF Ulama: Hukum Jadi Alat Kekuasaan

10Berita , Jakarta – Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak buka suara terkait penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dia mengatakan polisi bertindak sigap dan cepat dalam memproses perkara yang melibatkan umat Islam atau para tokohnya.
“Sebaliknya, jika pelakunya nonmuslim atau mereka yang mendukung penguasa, polisi terkesan lambat bahkan mengabaikan proses,” kata Yusuf Martak pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (07/12/2018).
Polisi resmi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka pada Kamis (06/12/2018) malam setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam. Dia diduga melakukan pelanggaran pasal 16 jo pasal 4 huruf B angka 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu dia dijerat pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan atau pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.
“Kami sangat menghawatirkan hukum di negeri ini menjadi alat kekuasaan,” ujar Yusuf Martak.
Menurut dia hal itu tampak jelas pada perlakuan polisi terhadap umat Islam dan para tokohnya. Perlakuan berbeda ditunjukkan polisi kepada non-muslim dan pendukung penguasa.
Dia pun menyebut polisi telah berlaku diskriminatif dalam penegakan hukum. Terkait tindakan tidak adil dan tidak berimbang tersebut, GNPF Ulama menyerukan agar hukum yang berlaku dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya.
“Kepolisian RI harus bertindak profesional dan proporsional sesuai UU dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber : Kiblat